05643 2200217 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245005600097100002000153260006400173300002200237084001800259520506500277082001205342650001705354650002205371990001005393990001105403990001105414INLIS00000000000294220220128031441 a0010-0621002542220128 g 0 ind 1 aPengembangan Potensi Kepemimpinan Kepala Tata Usaha1 aSuprapti, Wahyu aJakarta :bBalitbang Agama Dan Dilat Keagamaan Depag,c2005 a40 hlm. ;c21 cm. aR.658.4 SUP p aPENGEMBANGAN POTENSI KEPEMIMPINAN KEPALA TATA USAHA Perkembangan lingkungan setratejik nasional don internasional mensyaratkan perubahan paradigma kepemerintahan, pembaruan sistem kelembagaan, desentralisasi manajemen pelatihan serta peningkatan kompetensi kepemimpinan Sumber Daya Manuasia (SDM) aparatur dalam penyelenggaraan pemerintahan don pembangunan bidang agama yang mengacu pada terselenggaranya kepemerintahan yang baik (Good Governance). Terkait dengan hal tersebut pemerintah telah melakukan perubahanperubahan mendasar di bidang Kelembagaan Departemen don Kepegawaian Negeri Sipil, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 dengan berbagai Perafuran Pelaksanaan khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Diklat Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 193/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Diklat Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Peraturan Preaiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia. Sejalan dengan itu Pusdiklat Administrasi Badan Litbang Agama don Diklat Keagamaan menjawab tuntutan perubahan kelembagaan don peningkatan kompetensi aparatur dengan upaya melakukan pembaruan Kebijakan Penyelenggaraan Diklat, khususnya Diklat Peningkatan Kualitas Kepemimpinan bagi Pejabat Kepala Tata Usaha di lingkungan Departemen Agama. Kompetensi Kepala Tata Usaha adalah kemampuan don karakteristik yang dimiliki berupa pengetahuan/keahlian, keterampilan don sikap perilaku yang diperlukan bagi Kepala Tata Usaha di lingkungan Departemen Agama. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 43/Kep./2001 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS) Eselon IV adalah :1. Mampu memahami don mewujudkan kepemerintahan yang baik (GoodGovernance) dalam pelaksanaan tugas don tanggung jawab Unit Organisasi. 2. Mampu memberikan pelayanan secara prima tefiadap publik sesuai dengan tugas don tanggung jawab Unit Organisasi.3. Mampu melaksanakan pengorganisasian dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Unit Organisasi.4. Mampu mengatur dan memberdayakan sumberdayasumberdaya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Unit organisasi.5. Mampu mengambil keputusan yang tepat sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku di unit organisasi.6. Mampu membangun jaringan kerja dan melakukan kerja sama dengan Unit-Unit terkait di dalam maupun di luar organisasi untuk meningkatkan kinerja unit organisasi.7. Mampu melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam unit kerja.8. Mampu menumbuhkembangkan inovasi, kreasi dan motivasi pegawai untuk mengoptimalkan kinerja unit organisasi .9. Mampu melaksakan kegiatan-kegiatan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam unit organisasi.10. Mampu melaksanakan kegiatan-kegiatan pengawasan dan pengendalian dalam unit organisasi.11. Mampu memberikan/ menjamin Akuntabilitas kinerja unit organisasi.12. Mampu melakukan evaluasi kinerja unit organisasi dan para bawahannya serta memantapkan tindak lanjut yang diperlukan.13. Mampu memberikan masukan-masukan tentang perbaikanperbaikan dan pengembangan kegiatan-kegiatan kepada pejabat atasannya.Sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab Kepala Tata Usaha dalam Pengembangan Wawasan Kepemimpinan maka kompetensi yang perlu dimiliki adalah kemampuan dalam:1. Mengembangkan Potensi Kepemimpinan Tata Usaha.2. Meningkatkan Kemampuan Mengelola Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Pegawai.3. Memanfaatkan Sisi Positif dari Manajemen Perubahan don Manajemen Konflik.4. Menjalankan Pengorganisasian dan Koordinasi Kerja.5. Menerapkan Pengukuran Kinerja Organisasi.6. Melaksanakan Prinsip-Prinsip Manajemen Perkantoran Modern.Deskripsi mengenai ke 6 (enam) Mata Diklat tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Litbang Agama don Diklat Keagamaan Nomor: BD/1340A/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Diklat Peningkatan Kualitas Kepemimpinan Kepala Tata Usaha.Buku ini (Pengembangan Potensi Kepemimpinan Kepala Tata Usaha) adalah bagian talk terpisahkan dari 6(enam) Modul Diklat Peningkatan Kualitas Kepemimpinan sekaligus bagian dari upaya membangun kompetensi yang dipersyaratkan bagi Pejabat Kepala Tata Usaha di lingkungan Departemen Agama. Dengan penerbitan modul ini maka kinerja don pengabdian Pejabat Kepala Tata Usaha meningkat, juga diharapkan sebagai perekat persatuan don kesatuan bangsa don tanah air. Kami sadari bahwa masih banyak yang harus diperbaiki agar Modul ini dapat memenuhi kebutuhan pembaca, khususnya para Pejabat Kepala Tata Usaha sebagi peserta Diklat. Karena itu maka kritik, tanggapan, saran-saran penyempurnaan lebih lanjut sangat kami harapkan dari pembaca yang budiman. iwn. aR.658.4 4aKepemimpinan 4aKepala Tata Usaha a06478 a024179 a024179