Hukum Responsif Nonet, Philippe text Jakarta Nusamedia 2007 ind 38 hlm. ; 23 cm. Buku ini merupakan terjemahan dari karya Philippe Nonet dan Philip Selznick, Law and Society in Transition : Toward Responsive Law. Di kalangan akademisi hukum Indonesia, edisi bahasa Inggris buku ini sudah tidak asing lagi. Sangat terkenal. Selain dijadikan rujukan dalam kajian hukum, buku ini juga, mengilhami lahirnya beberapa teori dan konsep baru dalam bidang hukum. Meskipun demikian, spiritnya belum diinternalisasikan dan kemudian dieksternalisasikan ke dalam praktik. Dalam konteks krisis hukum di Indonesia yang makin akut, publikasi buku ini sangatlah urgen. Buku ini dibagi ke dalam empat bab: Bab 1 membahas Ilmu Hukum dan Ilmu Sosial, Bab 2 mendiskusikan Hukum Represi (Bab 3 mengkaji Hukum Otonom, Bab 4 menghadirkan wacana tentang Hukum Responsif Dalam buku ini penulisnya, Philippe Nonet dan Philip Selznick, menaruh perhatian khusus pada serangkaian variabel yang terkait dengait hukum: Peran paksaan dalam hukum, Hubungan timbal balik antara hukum dan politik Hubungan hukum dengan negara dan tertib moral, Letak peraturan, diskresi,dan tujuan dalam putusan-putusan hukum, partisipasi masyarakat, Legitimasi, dan Kondisi ketaatan. Hukum responsif mensyaratkan suatu masyarakat yang memiliki kapasitas politik untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahannya, menetapkan prioritas-prioritasnya, dan membuat komitmen-komitmen yang dibutuhkan. Karena hukum responsif bukanlah pembuat keajaiban di dunia keadilan. Pencapaiannya bergantung pada kemauan dan sumber daya dalam komunitas politik. Kontribusinya yang khas adalah memfasilitasi tujuan publik dan membangun semangat untuk mengoreksi diri sendiri ke dalam proses pemerintahan. (edited by:henslib106) Hukum Teori 340.01 340.01 KAR h 979-335-717-7 220310 20220310120307 INLIS000000000000253 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)