03283 2200205 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245005200097110001400149260003100163300002500194084001600219520278800235082001003023650000803033650001403041990001103055990001103066INLIS00000000000277920220530103304 a0010-0621002379220530 g 0 ind 1 aHimpunan Peraturan Korupsi Kolusi dan Nepotisme aIndonesia aJakarta :bEko Jaya,c2006 a586 hlm. ;c21,5 cm. aR.364 IND h aHimpunan Peraturan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam Sidang Istimewa serta dalam Putusan Rapat Paripurna Ke- 4 tangga113 Nopember 1998 menetapkan Ketetapan Majelis Perinusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/ 1998 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.Sebagaimana kita ketahui bahwa masalah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sudah sangat serius, dan merupakan kejahatan yang luar biasa bagi bangsa Indonesia serta dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka dalam Sidang Tahunan MPR-RI Tahun 2001, memandang perlu menegaskan kembali untuk merekomendasikan melalui Ketetapan MPR-RI Nomor VII(/MPR/ 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijaksanaan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.Selanjutnya untuk menindaklanjuti Ketetapan MPR tersebut, maka dikeluarkan perangkat peraturan perundangnya yaitu Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan lnstruksi Presiden yang terkait dengan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.Oleh karena itu dengan penuh harapan agar perangkat peraturan dimaksud dapatmenunjang Pembangunan Ifukum Nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 diarahkan pada terrvujudnya sistemm hukum nasional yang dilakukan dengan pembentukan hukum baru, khususnya produk hukum yang dibutuhkan untuk mendukung tugas urn urn pemerintah dan pembangunan nasional. Produk hukum yang berintikann keadilan dan kebenaraci.Disamping itu pula hahwa dalatn rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sesuai tuntutan reformasi diperlukan kesamaan visi, persepsi, dan misi dari seluruh Penyelenggara Negara dan Masyarakat dalam memerangi KKN di negeri yang kita cintai ini.Kesamaan visi, persepsi, dan misi tersebut harus sejalan dengan tuntutan hati nurani rakyat yang menghendaki terwujudnya Penyelenggara N egara yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh sungguh, penuh rasa tanggung jawab yang dilaksanakan secara efektif, efisien, bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.Sehubungan sangat pentingnya peraturan perundangan tersebut, maka kami himpun dan diterbitkan dalambentukbuku, dan sekaligus turut serta menyebarluaskan dan atau memasyarakatkan peraturan perundang undangan -Semoga hwku kecil ini yang rnemuat peraturan Korupsi, Kolusi dan Nepotise akan dapat memberikan sumbanganyang penting mengenai pengetahuan dan permasalahan di bidang hukum di Indonesia yang lebih banyak kepada semua pihak yang terkait secara langsung atau tidak langsung.Akhirnya tidak mengabaikan segala kekuarangan yang ada dalam isi buku ini baik materi dan penyajiannya, maka kepada para pembaca dapat memberikan saran dan pendapat yang bersifat konstruktif sempurnanya dalam penerb selanjutnya. yl aR.364 4aKKN 4aPeraturan a030915 a030915