Pajak Penghasilan, Potongan Dan Pungutan Pasal 21, 22, 23, 26 Undang-Undang No.17 Tahun 2000 Marsyahrul, Tony text Jakarta Gramedia Widiasarana Indonesia 2005 ind 151 hlm. ; 23 cm. PAJAK PENGHASILAN DAN PUNGUTANTujuan penulisan buku ini ialah untuk memberikan uraian yang memadai tentang pajak penghasilan Pasal21, Pasal 22,Pasal 23, Pasal 26, yang sering disebut pajak penghasilan potongan dan pungutan. Diharapkan para peminat buku ini akan menambah pemahaman umumnya pajak penghasilan potongan dan pungutan. Dengan memahami pajak penghasilan potongan dan pungutan maka para peminat buku dapat dengan mudah menerapkan dalampraktik sehari-hari. Untuk diketahui bahwa ketentuan-ketentuan yang menjadi dasar pajak penghasilan potongan dan pungutan adalah Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1984 yang telah dilakukan perubahan pasal-pasal di dalamnya pada tahun 1991, tahun 1994,dan yang terakhir tahun 2000 dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 yang berlaku sejak 1 Januari 2001 tentang Pajak Penghasilan. Pajak penghasilan potongan dan pungutan adalah pelunasan pajak dalam tahun berjalan yang dapat dikreditkan pada perhitungan pajak terutang pada akhir tahun pajak. Di dalam buku ini diuraikan siapa yang menjadi pemotong, pemungut, tarif dan penerapannya, penghasilan yang dipotong, dipungut, penghasilan tidak kena pajak, hak dan kewajiban pemotong maupun yang dipotong. Keseluruhannya disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan peraturan pelaksanaannya, baik peraturan pemerintah, surat keputusan Menteri Keuangan Republik lndonesia, maupun surat edaran Direktorat Jenderal Pajak. Akhir kata kami berharap buku kecil ini dapat membantu para peminat, baik mahasiswa, maupun masyarakat wajib pajaklainnya atau masyarakat umum yang berminat mempelajari. by iwn. Pajak Penghasilan 336.24 336.24 MAR p 979-732-998-4 220203 20220203093126 INLIS000000000002753 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)