Pengakuan Hak Milik Atas Tanah Menurut Undang-Undang Pokok Agraria Sutedi, Adrian text Jakarta Cipta Jaya 2006 ind 356 hlm. ; 21,5 cm. PENGAKUAN HAK MILIK ATAS TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA Puji Syukur Atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, karena buku yang berjudul "PENGAKUAN HAK MILIK ATAS TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA " ini dapat kami terbitkan. Isi/Materi buku ini adalah merupakan kajian, ulasan, pembahasan dan analisis khususnya mengenai Pengakuan Hak Milik Atas Tanah Menurut Undang-Undang Pokok Agraria yang penerapannya (Hak Milik Atas Tanah) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria belum dapat dilaksanakan secara balk. Dengan buku ini penerbit harapkan akan dapat memenuhi kebutuhan baik dari segi praktek maupun teoritis dan para pecinta hukum pada umumnya sebagai salah satu bahan untuk mengkaji lebih mendalam tentang masalah-masalah pertanahan yang merupakan satu diantara sekian banyak masalah aktuil dalam masyarakat kita. Untuk itu semua kami menyadari bahwa dalam isi buku ini tentunya masih terdapat kekurangan balk materi maupun penyajiannya. Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati kami menerima kritik dan saran yang bersifat membangun sehingga dalam penyusunan (penerbitan) selanjutnya akan lebih baik. iwn. Hak Milik Tanah Undang-undang R.346.43 R.346.43 SUT p 221011 20221011024233 INLIS000000000002682 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)