Peraturan Pemerintah RI No.6 Tahun 2005, Pemilihan, Pengerahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Indonesia text Bandung Fokus Media 2005 ind 252 hlm. ; 20,5 cm. PERATURAN PEMERINTAH RI NO. 6 TAHUN 2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 ini dinyatakan dengan tegas bahwa Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan secara Demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, maka untuk penyelenggaraannya dilaksanakan oleh KPUD sebagai institusi yang independen dan dalam pelaksanaan tugasnya, KPUD mempertanggung jawabkan kegiatan penyelenggaraan Pilkada tersebut kepada DPRD karena pembiayaan tersebut menggunakan dana dari APBD. Proses Pemilihan Kepala Daerah ini dilaksanakan melalui beberapa tahapan dimulai dari masa persiapan dan tahap pelaksanaan yang meliputi:1. Persiapan pemilihan 2. Penyelenggaraan pemilihan 3. Penetapan pemilih 4. Pendaftaran dan pelaksanaan penetapan pasangan calon 5. Kampanye 6. Pemungutan dan penghitungan suara 7. Penetapan pasangan calon terpilih 8. Pengesahan Pelantikan.Oleh karena pemilihan, pengesahan, pengangkatan, pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah merupakan suatu kesatuan, maka diatur sekaligus dalam peraturan ini.(libra) Pemilihan Kepala Daerah R.352 R.352 IND T 221007 20221007094642 INLIS000000000002680 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)