02101 2200301 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245013700097110001400234260003400248300002500282084001600307520097400323520003301297520002501330520006001355520001601415520004101431520004101472520001801513520019201531082001001723650002801733700001601761990001101777990001101788INLIS00000000000268020221007094642 a0010-0621002280221007 0 ind 1 aPeraturan Pemerintah RI No.6 Tahun 2005, Pemilihan, Pengerahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah aIndonesia aBandung :bFokus Media,c2005 a252 hlm. ;c20,5 cm. aR.352 IND T aPERATURAN PEMERINTAH RI NO. 6 TAHUN 2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 ini dinyatakan dengan tegas bahwa Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan secara Demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, maka untuk penyelenggaraannya dilaksanakan oleh KPUD sebagai institusi yang independen dan dalam pelaksanaan tugasnya, KPUD mempertanggung jawabkan kegiatan penyelenggaraan Pilkada tersebut kepada DPRD karena pembiayaan tersebut menggunakan dana dari APBD. Proses Pemilihan Kepala Daerah ini dilaksanakan melalui beberapa tahapan dimulai dari masa persiapan dan tahap pelaksanaan yang meliputi:1. Persiapan pemilihan a2. Penyelenggaraan pemilihan a3. Penetapan pemilih a4. Pendaftaran dan pelaksanaan penetapan pasangan calon a5. Kampanye a6. Pemungutan dan penghitungan suara a7. Penetapan pasangan calon terpilih a8. Pengesahan aPelantikan.Oleh karena pemilihan, pengesahan, pengangkatan, pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah merupakan suatu kesatuan, maka diatur sekaligus dalam peraturan ini.(libra) aR.352 4aPemilihan Kepala Daerah0 aTim redaksi a030875 a030876