01443 2200205 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245006300097110002800160260003600188300002400224020001800248084001600266520090200282082001001184650002101194990001101215990001101226INLIS00000000000267920251020100958 a0010-0621002279251020 0 ind 1 aUndang-Undang Pengadilan Pajak ( UU RI No. 14 Tahun 2002 )0 aTim Redaksi Fokus Media aJakarta :bSinar Grafika,c2002 a59 hlm. ;c20,5 cm. a979-8767-97-7 aR.347 TIM u aUNDANG-UNDANG PENGADILAN PAJAK Pelaksanaan pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan akan menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat wajib pajak, sehingga dapat mengakibatkan timbulnya sengketa pajak antara wajib pajak dan pejabat yang berwenang. Pelaksanaan sengketa pajak harus dilakukan dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak ini ditentukan bahwa putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Meskipun demikian, masih dimungkinkan untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Penetapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang terdiri atas 98 pasal beserta penjelasannya ini diharapkan mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam menyelesaikan masalah sengketa pajak. iwn. aR.347 4aPengadilan Pajak a030874 a030873