Peraturan Pelaksanaan Dan Administrasi Pemerintahan Desa Dan Kelurahan Tim Redaksi Fokus Media text Bandung Fokus Media 2006 ind 308 hlm. ; 21,5 cm. PEMERINTAHAN DESA DAN KELURAHAN Dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang desa dan untuk peningkatan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan PP No. 72 tahun 2005 tentang desa, maka petunjuk pelaksanaannya ditetapkan sesuai dengan Peratumn Menteri Dalam Negeri. Permendagri No. 27 tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Permendagri No. 28 tahun 2006 tentang Pembentukan. Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan Permendagri No. 29 tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa Permendagri No. 30 tahun 2006 tentang Tatacara penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kita kepada Desa Permendagri No. 31 tahun 2006 tentang Pembentukan. Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan Permendagri No. 32 tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa Dalam peraturan pelaksanaan tentang Desa ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Demikian saja dan Semoga bermanfaat. iwn. </ul> Pemerintahan Desa R.352 R.352 TIM p 220405 20220405103708 INLIS000000000002675 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)