01583 2200193 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245007500097110002800172260003400200300002500234084001600259520106000275082001001335650002201345990001101367990001101378INLIS00000000000267520220405103708 a0010-0621002275220405 0 ind 1 aPeraturan Pelaksanaan Dan Administrasi Pemerintahan Desa Dan Kelurahan aTim Redaksi Fokus Media aBandung :bFokus Media,c2006 a308 hlm. ;c21,5 cm. aR.352 TIM p aPEMERINTAHAN DESA DAN KELURAHAN Dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang desa dan untuk peningkatan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan PP No. 72 tahun 2005 tentang desa, maka petunjuk pelaksanaannya ditetapkan sesuai dengan Peratumn Menteri Dalam Negeri. Permendagri No. 27 tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Permendagri No. 28 tahun 2006 tentang Pembentukan. Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan Permendagri No. 29 tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa Permendagri No. 30 tahun 2006 tentang Tatacara penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kita kepada Desa Permendagri No. 31 tahun 2006 tentang Pembentukan. Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan Permendagri No. 32 tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa Dalam peraturan pelaksanaan tentang Desa ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Demikian saja dan Semoga bermanfaat. iwn.  aR.352 4aPemerintahan Desa a030909 a030910