02099 2200205 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245007400097110002800171260003400199300002300233084001600256520156700272082001001839650001501849650000701864990001101871990001101882INLIS00000000000264320220530094549 a0010-0621002243220530 0 ind 1 aUndang - Undang No. 2 Tahun 2002 Kepolisian Negara Republik Indonesia aTim Redaksi Fokus Media aBandung :bFokus Media,c2007 a132 hlm. ;c21 cm. aR.351 TIM u aUndang-Undang No. 2 Tahun 2002 Kepolisian Negara Republik Indonesia Perkembangan kemajuan masyarakat yang cukup pesat, seiring dengan merebaknya fenomena supremasi, hukum, hak asasi manusia, globalisasi, demokratisasi, desentralisasi, transparansi, dan akuntabilitas, telah melahirkan berbagai paradigma baru dalam melihat tujuan, tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya menyebabkan pula tumbuhnya berbagai tuntutan dan harapan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang makin meningkat dan lebih berorientasi kepada masyarakat yang dilayaninya. Sejak ditetapkannya Perubahan Kedua Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab XII tentang Pertahanan dan Keamanan Negara, Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000 dan Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000, maka secara konstitusional telah terjadi perubahan yang menegaskan rumusan tugas, fungsi, dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pemisahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing. Undang-undang ini telah didasarkan kepada paradigma baru sehingga diharapkan dapat lebih memantapkan kedudukan dan peranan serta pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bagian integral dari reformasi menyeluruh segenap tatanan kehidupan bangsa dan negara dalam mewujudkan masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. of aR.351 4aKepolisian 4aUU a030885 a030886