Standar Pemeriksaan Keuangan Negara Tim Redaksi Fokus Media text Bandung Fokus Media 2007 ind 180 hlm. ; 21 cm. STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA. Standar Pemeriksaan merupakan patokan bagi para pemeriksa dalam melakukan tugas pemeriksaannya. Seiring dengan perkembangan teori pemeriksaan, dinamika masyarakat yang menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas, serta kebutuhan akan hasil pemeriksaan yang bernilai tambah menuntut BPK menyempurnakan standar audit pemerintahan (SAP) 1995. SAP 1995 dirasa tidak dapat memenuhi tuntutan dinamika masa kini. Terlebih lagi sejak adanya reformasi konstitusi di bidang pemeriksaan maka untuk memenuhi amanat Pasal 5 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undangundang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, maka BPK menetapkan peraturan tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara Nomor 1 Tahun 2007 sebagai pengganti dari SAP (Standar Audit Pemerintahan) Tahun 1995. Keuangan Negara R.336 R.336 TIM s 220530 20220530091719 INLIS000000000002632 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)