01397 2200193 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245004000097110002800137260003400165300002300199084001600222520091300238082001001151650002001161990001101181990001101192INLIS00000000000263220220530091719 a0010-0621002232220530 g 0 ind 1 aStandar Pemeriksaan Keuangan Negara aTim Redaksi Fokus Media aBandung :bFokus Media,c2007 a180 hlm. ;c21 cm. aR.336 TIM s aSTANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA. Standar Pemeriksaan merupakan patokan bagi para pemeriksa dalam melakukan tugas pemeriksaannya. Seiring dengan perkembangan teori pemeriksaan, dinamika masyarakat yang menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas, serta kebutuhan akan hasil pemeriksaan yang bernilai tambah menuntut BPK menyempurnakan standar audit pemerintahan (SAP) 1995. SAP 1995 dirasa tidak dapat memenuhi tuntutan dinamika masa kini. Terlebih lagi sejak adanya reformasi konstitusi di bidang pemeriksaan maka untuk memenuhi amanat Pasal 5 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undangundang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, maka BPK menetapkan peraturan tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara Nomor 1 Tahun 2007 sebagai pengganti dari SAP (Standar Audit Pemerintahan) Tahun 1995. aR.336 4aKeuangan Negara a030881 a030882