02077 2200217 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245005800097110003000155260003600185300002500221020001800246084001600264520152100280082001001801650001901811650000701830990001101837990001101848INLIS00000000000262920220530100120 a0010-0621002229220530 0 ind 1 aUndang-Undang Perbendaharaan Negara (UU No.1 Th.2004) aTim Redaksi Sinar Grafika aJakarta :bSinar Grafika,c2004 a217 hlm. ;c20,5 cm. a979-3421-66-5 aR.336 IND u aUNDANG-UNDANG PERBENDAHARAAN NEGARA (UU NO. 1 TAHUN 2004) Pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilaksanakan secara profesional, terbuka, clan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara (APBN) clan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Maka dari itu, pemerintahan merasa perlu mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undangundang ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum di bidang administrasi negara. Dalam UndangUndang Perbendaharaan Negara ini ditetapkan bahwa Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan clan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN clan APBD. Penerbitan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ini dilengkapi UndangUndang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 23 tentang Pengendalian Jumlah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 337/K1VIK/01212003 tentang Sistem Akuntansi dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat beserta lampiran dapat membantu pihak pihak yang berkompeten dalam bidang ini.(libra) aR.336 4aKeangan Negara 4aUU a030893 a030894