na INLIS000000000002621 20211109114800 0010-0621002221 211109 g 0 Undang-undang penyelesaian perselisihan hubungan industrial 2004(UU No.2 Th.2004) Indonesia Jakarta : Sinar Grafika, 2006 75 hlm. ; 20,5 cm. 979-3421-68-1 R.338 IND u Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 2004 (UU No. 2 Th. 2004) Fenomena terjadinya perselisihan antara pihak perusahaan dan buruh seringkali diwarnai aksi demo buruh dan mogok kerja yang berakibat pada pemutusan hubungan kerja. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 yang digunakan sebagai dasar hukum penyelesaian perselisihan hubungan industrial dirasa tidak dapat lagi mengakomodasi perkembangan-perkembangan yang terjadi. Hak-hak buruh secara perseorangan belum terwakili karena undang-undang tersebut hanya mengatur perselisihan hak dan perselisihan kepentingan secara kolektif. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juga mengakibatkan jalan yang harus ditempuh oleh pihak-pihak yang bersengketa menjadi lebih panjang karena harus melalui Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, undang-undang ini disahkan untuk mengatur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang disebabkan oleh hal-hal berikut.1. Perbedaan pendapat atau kepentingan mengenai keadaan ketenagakerjaan yang belum diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan.2. Kelalaian atau ketidakpatuhan salah satu atau para pihak dalam melaksanakan ketentuan normatif yang telah diatur.3. Pengakhiran hubungan kerja.4. Perbedaan pendapat antarserikat pekerja dan buruh dalam satu perusahaan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban keserikatpekerjaan. Penerbitan undang-undang ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan perusahaan, serikat pekerja, dan buruh yang ingin mengetahui penyelesaian perselisihan ketika hal itu terjadi di antara mereka. Selamat membaca!!! of R.338 Industri Undang-undang 08367 049779 030973 030974