01817 2200205 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245006400097100001700161250000600178260004700184300002200231020001800253084001800271520126900289082001101558650003101569990001101600INLIS00000000000022420211122030124 a0010-0521000224211122 0 1 aLaporan Hasi Evaluasi Kinerja Pejabat Fungisonal Pustakawan0 aDiao Ai Lien a1 aJakarta :bPerpustakaan Nasional RI,c1994 a85 hlm. ;c21 cm. a979-8061-65-9 a658.306 SAL l aLAPORAN HASIL EVALUASI KINERJA PEJABAT FUNGSIONAL PUSTAKAWAN Berdasarkan Keputusan MENPAN Nomor 33 Tahun 1998, keberadaan Pustakawan sebagai tenaga fungsional semakin diakui, sehingga pengembangan karier mereka semakin jelas dan terarah. Sebagai seorang pejabat fungsional, Pustakawan dituntut mampu bekerja mandiri dan bertanggung jawab pada profesinya. Setelah diberlakukan selama 14 tahun, diharapkan kinerja pejabat fungsional Pustakawan akan lebih meningkat dan berkembang. Untuk mengetahui sejauh mana kinerja pejabat fungsional Pustakawan dalam pengembangan profesi kepustakawanannya Perpustakaan Nasional RI telah melakukan suatu evaluasi dengan mengambil contoh sebanyak 14 Perpustakaan Instansi dan Perguruan Tinggi. Walaupun evaluasi ini belum dilakukan dengan mengambil contoh semua Perpustakaan di Indonesia, mudah-mudahan hasilnya dapat dijadikan bahan masukan dalam menentukan arah kebijakan pengembangan Pustakawan di masa yang akan datang. Akhirnya kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan evaluasi ini kami sampaikan ucapan terima kasih. Harapan kami, evaluasi ini dapat dilanjutkan dengan evaluasi tentang kompetensi Pustakawan yang lebih rinci, sehingga dapat diketahui secara pasti kualifikasi tenaga Pustakawan yang sebenarnya. (libra) a658306 4aLaporan Kinerja Pustakawan a016064