01340 2200205 4500001002100000005001500021008004100036035002000077082001000097084001600107110002800123245001500151260003400166300002300200520087100223650001101094650000701105990001101112990001101123INLIS00000000000259520220530102728220530 g 0 ind  a0010-0621002195 aR.336 aR.336 TIM k aTim Redaksi Fokus Media1 aKepabeanan aBandung :bFokus Media,c2007 a318 hlm. ;c21 cm. aKEPABEANAN Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sudah tidak sesuai lagi dengan Penyelenggaraan Kepabeanan, sehingga perlu adanya perubahan agar dapat mendukung upaya peningkatan dan pengembangan perekonomian nasional yang berkaitan dengan perdagangan global untuk mendukung kelancaran arus barang dan meningkatkan efektivitas pengawaqan atas l?.lu.-Aintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean Indonesia clan lalu lintas barang tertentu dalam daerah pabean Indonesia, serta untuk mengoptimalkan pencegahan clan pengaturan yang lebih jelas dalam pelaksanaan kepabeanan. Berdasarkan hal tersebut, maka dilakukanlah perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan tersebut dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pbrubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Semoga buku ini bermanfaat.(libra) 4aPabean 4aUU a030911 a030912