na INLIS000000000002588 20220527030136 0010-0621002188 220527 0 ind Protokoler, Keuangan Dan Peraturan Tata Tertib DPRD Indonesia Bandung : Fokus Media, 2007 272 hlm. ; 20,5 cm. R.328 IND p PROTOKOLER, KEUANGAN DAN PERATURAN TATA TERTIB DPRD Untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 Pasal 1 ayat (3) perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. PP Nomor 24 Tahun 2004 ini mengatur wewenang Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD dalam. Pelaksanaan acara kenegaraan atau acara resmi pemerintah, yang dilaksanakan di daerah, pengaturan tersebut meliputi tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan Mengenai pengaturan hak-hak keuangan pimpinan dan Anggota DPRD meliputi penyediaan atau pemberian penghasilan tetap dan tunjangan kesejahteraan serta belanja penunjang kegiatan untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi DPRD melalui APBD berdasarkan azas efisiensi, efektivitas, transfaransi dan bertanggung jawab. PP Nomor 25 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD juga merupakan Pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang SUSDUK, ini mengatur tentang mekanisme kerja anggota/lembaga diantaranya tentang peraturan Tata Tertib : 1. Susunan dan Keanggotaan2. Pembentukan Fraksi3. Pemilihan dan Pemberhentian Pimpinan DPRD 4. Fungsi tugas dan wewenang5. Hak dan Kewajiban, dllBuku Edisi Revisi ketiga ini telah kami lengkapi dengan perubahan kedua Peraturan Pemerintah RI. Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perubahan ketiga yaitu Peraturan Pemerintah RI. Nomor 21 tahun 2007. iwn. R.328 DPR Tunjangan 030869 030870