02019 2200205 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245005600097110001400153260003400167300002500201084001600226520151700242082001001759650000801769650001401777990001101791990001101802INLIS00000000000258820220527030136 a0010-0621002188220527 0 ind 1 aProtokoler, Keuangan Dan Peraturan Tata Tertib DPRD aIndonesia aBandung :bFokus Media,c2007 a272 hlm. ;c20,5 cm. aR.328 IND p aPROTOKOLER, KEUANGAN DAN PERATURAN TATA TERTIB DPRD Untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 Pasal 1 ayat (3) perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. PP Nomor 24 Tahun 2004 ini mengatur wewenang Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD dalam. Pelaksanaan acara kenegaraan atau acara resmi pemerintah, yang dilaksanakan di daerah, pengaturan tersebut meliputi tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan Mengenai pengaturan hak-hak keuangan pimpinan dan Anggota DPRD meliputi penyediaan atau pemberian penghasilan tetap dan tunjangan kesejahteraan serta belanja penunjang kegiatan untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi DPRD melalui APBD berdasarkan azas efisiensi, efektivitas, transfaransi dan bertanggung jawab. PP Nomor 25 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD juga merupakan Pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang SUSDUK, ini mengatur tentang mekanisme kerja anggota/lembaga diantaranya tentang peraturan Tata Tertib : 1. Susunan dan Keanggotaan2. Pembentukan Fraksi3. Pemilihan dan Pemberhentian Pimpinan DPRD 4. Fungsi tugas dan wewenang5. Hak dan Kewajiban, dllBuku Edisi Revisi ketiga ini telah kami lengkapi dengan perubahan kedua Peraturan Pemerintah RI. Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perubahan ketiga yaitu Peraturan Pemerintah RI. Nomor 21 tahun 2007. iwn. aR.328 4aDPR 4aTunjangan a030869 a030870