na INLIS000000000022842 20250812023141 0010-0825000124 ta 250812 g 0 ind 979-407-808-5 370.11P 370.11P DWI p Dwi Santoso Pengarang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Untuk Siswa Kelas 2 Cetakan 8 xiv x 89 halaman : Ilustrasi ; 21 cm Pendidikan Pancasila Dalam penjelasan Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional, disebutkan bahwa Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian kepada moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama. Perilaku yang bersifat kemanusiaan dalam masyarakat yang beraneka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar yang berkenaan dengan hubungan antarwarga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara Jakarta : Balai Pustaka, 2003 rdacontent Teks rdamedia Tanpa Perantara rdacarrier Lembar 015052 015051 015053 005512