01755 2200289 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020001800100082001200118084001800130100002700148245009800175250001400273300004300287650002500330520095600355264003601311336002101347337003001368338002301398990001101421990001101432990001101443990001101454INLIS00000000002284220250812023141 a0010-0825000124ta250812 g 0 ind  a979-407-808-5 a370.11P a370.11P DWI p0 aDwi SantosoePengarang1 aPendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Untuk Siswa Kelas 2 aCetakan 8 axiv x 89 halaman :bIlustrasi ;c21 cm 4aPendidikan Pancasila aDalam penjelasan Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional, disebutkan bahwa Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian kepada moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama. Perilaku yang bersifat kemanusiaan dalam masyarakat yang beraneka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar yang berkenaan dengan hubungan antarwarga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara aJakarta :bBalai Pustaka,c2003 2rdacontentaTeks 2rdamediaaTanpa Perantara 2rdacarrieraLembar a015052 a015051 a015053 a005512