01687 2200289 4500001002100000005001500021007000300036008004100039020002200080035002000102082001200122084001800134100002700152245003400179250001400213264003300227300002700260336002100287337002100308338003200329504002000361520094400381650002501325700002501350990001101375990001101386INLIS00000000002268820250728091340ta250728 g 0 ind  a978-602-407-145-5 a0010-0725000081 a306.598 a306.598 FAT s0 aFatiharifahePengarang1 a100 Tradisi Unik di Indonesia aCetakan 1 aYogyakarta :bLaksana,c2017 a124 halaman ;c27,5 cm 2rdacontentaTeks 2rdamediaaLembar 2rdacarrieraTanpa Perantara ahalaman 119-123 aMenurut Teori Keadilan Bermartabat, yaitu the Indonesian Jurisprudence, pembaharuan atau reformasi hukum adalah tuntutan hukum untuk mengubah, menambahkan, mengganti,merevisi, mereview atau menghapus suatu ketentuan, kaidah atau asas hukum dalam hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi hukum yang benar-benar dapat memanusiakan manusia dalam masyarakat. Buku ini, dengan tidak bermaksud mendikte penguasa dengan mengajukan perincian teknis-mendetail namun membecirakan semua itu. Buku yang memfokuskan perhatian lebih kepada berbagai pertimbangan teoritis-filosofis-yuridis yang matang dan cukup lengkap serta komprehensif mengenai pembaharuan hukum ini merekomendasikan pembentukan kembali suatu pembaharuan atau reformasi hukum yang bersifat institusional, antara lain dengan membentuk suatu "komisi Reformasi Hukum Nasional" dengan Undang-Undang, karena hal itu sesuai dengan ideal-ideal Keilmuan hukum. 4aKebudayaan Indonesia0 aLathifahePenyunting a066582 a066583