na INLIS000000000000208 20230316090720 0010-0521000208 230316 g 0 ind Dasar-dasar Indonesia Rachmananta, Dody P Jakarta : Kawan pustaka, 2006 98 hlm. ; 24 cm. R.342.02 IND d RAC d Dasar-dasar IndonesiaDALAM ilmu kenegaraan, tanpa memandang jenis pemerintahannya, syarat sebuah negara antara lain meliputi tiga hal dasar, yaitu adanya pemerintahan, wilayah, dan penduduk. Berbicara tentang pemerintahan berarti berbicara tentang lembaga negara, pejabatnya, hukum-hukumnya, lambang-lambangnya. Berbicara tentang wilayah berarti berbicara tentang tiap jengkal tanah air, tentang provinsi, kota, desa, dusun, dan seterusnya. Berbicara tentang penduduk berarti berbicara tentang rakyat dan budayanya. Dalam konteks lndonesia, ketiga hal di atas berarti membicarakan Pancasila, UUD 1945, presiden, Wakil Presiden, Perdana Menteri (selama beberapa tahun negara ini memilikinya), Garuda pancasila, Bendera Merah Putih, Bahasa lndonesia, lagu lndonesia Raya, Jakarta, kantor pemerintahan, tiap jengkal wilayah darat-laut-udara Negara Kesatuan Republik lndonesia, nama-nama provinsi lengkap dengan daerah turunannya, serta aneka budaya tradisional. Semua hal diatas seyogyanya diketahuioleh seluruh rakyat lndonesia. Tujuannya bukan sekadar mengenal, melainkan juga menanamkan rasa memiliki dan mencintai negara ini. Buku ini berupaya menginformasikan itu semua. Semoga bermanfaat. R.342.02 IND d Indonesia Redaksi Kawan Pustaka 979-757-145-9 040773 040774 040775 040776 040777 040778