02861 2200349 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035002000095082001800115084002400133100004100157245009100198250001400289260004500303264002300348264004500371300003000416336002100446337003000467338002300497502002000520505029800540520158000838650002402418651001902442863000602461990001102467990001102478990001102489990001102500INLIS00000000002264520250807014536250807 g 0 ind  a979-461-607-9 a0010-0725000038 a305.495 986 1 a305.495 986 1 LAP t1 aLapian, L.M Gandhi LapianePengarang1 aTrafiking Perempuan Dan Anak :bPenanggulangan Komprehensip Studi Kasus Sulawesi Utara aCetakan 2 aJakarta :bYayasan Obor Indonesia,c2010 aJakarta :b,c2010 aJakarta :bYayasan Obor Indonesia,c2010 aix + 274 halaman ;c21 cm 2rdacontentaTeks 2rdamediaaTanpa Perantara 2rdacarrieraLembar a269-274 halaman a1. Convention watch UI 2. Aspek hukum penghapusan trafiking khususnya wanita dan anak 3. Aspek agama kristen kejahatan trafiking 4. Pandangan islam terhadap penjualan anak perempuan dan hak anak 5. Viktimasasi perempuan 6. Pemberdayaan komunitas lokal melawan trafiking perempuan dan anak aTrafiking Perempuan dan Anak Langkah tindakan penanggulangan secara struktural atau komprehensif trafiking manusia khususnya perempuan dan anak memerlukan pemberdayaan masyarakat, yang harus terpusat pada (calon) korban trafiking. langkah tindak dalam rangka pencegahan, penanganan, dan pemuliha (calon) korban trfikinf meliputi: 1. Pemberdayaan (calon korban trafiking: 2. Pemberdayaan keluarga 3. Pemberdayaan komunitas dan desa 4. Pemberdayaan sistem hukum 5. Penanggulangan secara trans-daerah (lintas daerah) di Indonesia 6. Penanggulangan secara trans-nasional (lintas negara). Buku ini merupakan kumpulan beberapa tulisan antara lain sebuah time-line kegiatan convention UI di Sulawesi Utara dalam kiprahnya membela hak-hak perempuan korban trafiking. Disusul dengan dua tulisan tentang aspek hukum dan aspek agama Kristen kejahatan trafiking. Bab berikutnya adalah tulisan parakar psikologi, Ketua Kelompok Kerja Convention Watch. Kemudian dilanjutkan bab-bab yang ditulis kedua penlis, dipresentasikan dalam Rapat Kerja Kerapatan Gereja Protestan Minahasa tahun 2006 saat dibagikan lembar kertas metaplan untuk menggali pendapat peserta dalam upaya penanggulangan trafiking di Sulawesi Utara. Pada bagian akhir disajikan kajian penanggulangan trafiking di Sulut yang diawali dengan kerangka acuan, trafiking pada masa lalu, kin dan strategi penanggulangan ke depan (wawncara mendalam dengan pemuka masyarakat), kajian kasus-kasus serta peranan berbagai pihak dalam penanggulangannya, serta hasil metaplan pendapat tokoh agama KGPM dalam menyikapi trafiking di Sulut. 4aTrafiking Perempuan 4aSulawesi Utara a2 a048577 a048578 a048579 a048581