na INLIS000000000002416 20220224013310 0010-0621002016 220224 g 0 ind Aneka Perjanjian : Cetakan Kesepuluh Subekti, R Bandung : Citra Aditya Bakti, 1995 204 hlm. ; 21 cm. 979-414-125-9. 382.09 SUB a ANEKA PERJANJIAN CETAKAN KESEPULUHBerlainan dari penulis-penulis lain yang memakai istilah perjanjian-perjanjian khusus atau, perjanjian-perjanjian tertentu , dengan sengaja memakai istilah aneka perjanjian Istilah perjanjian-perjanjian khusus, adalah terjemahan dari istilah Belanda bijzondere overeenkomsten sebagaimana istilah delik-delik khusus adalah terjemahan dari istilah Belanda bijzondere delicten . Perkataan khusus " dipakainya disitu untuk menunjukkan bahwa itu merupakan ilawan dari perjanjian pada umumnya atau tindak-pidana pada umumnya Karena yang dimaksudkan sebenarnya adalah macam-macamnya perjanjian yang ada menurut undang-undang, yaitu: jual-beli, sewa-menyewa, perjanjian untuk melakukan pekerjaan, perjanjian pemberian kuasa, dan lain-lain, maka kami berpendapat bahwa istilah aneka perjanjian Iebih tepat dan lebih jelas menggambarkan apa yang kita maksudkan, yaitu bahwa kita akan membahas bermacam-macam perjanjian Juga berlainan dari penulis-penulis lain yang diawali nama perjanjian-perjanjian khusus/tertentu itu hanya membahas perjanjian-perjanjian yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (B.W.), disini akan saya bahas pula suatu perjanjian yang tidak terdapat pengatur-annya dalam B.w. karena dilahirkan dalam praktek sehari-hari yaitu sewa-beli dan juga suatu perjanjian, yang meskipun dipakai oleh rakyat dalam kehidupannya sehari-hari, tidak pula diatur dalam B.w. tetapi menemukan pengaturannya dalam berbagai perundang-undangan diluar B.W., yaitu perjanjian pengangkutan. 382.09 Perjanjian 031367 031368 031369 031370 031371