02129 2200241 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245004100097100001500138260004100153300002300194020001900217084001700236520155300253082001101806650001501817990001101832990001101843990001101854990001101865990001101876INLIS00000000000241620220224013310 a0010-0621002016220224 g 0 ind 1 aAneka Perjanjian : Cetakan Kesepuluh1 aSubekti, R aBandung :bCitra Aditya Bakti,c1995 a204 hlm. ;c21 cm. a979-414-125-9. a382.09 SUB a aANEKA PERJANJIAN CETAKAN KESEPULUHBerlainan dari penulis-penulis lain yang memakai istilah perjanjian-perjanjian khusus atau, perjanjian-perjanjian tertentu , dengan sengaja memakai istilah aneka perjanjian Istilah perjanjian-perjanjian khusus, adalah terjemahan dari istilah Belanda bijzondere overeenkomsten sebagaimana istilah delik-delik khusus adalah terjemahan dari istilah Belanda bijzondere delicten . Perkataan khusus " dipakainya disitu untuk menunjukkan bahwa itu merupakan ilawan dari perjanjian pada umumnya atau tindak-pidana pada umumnya Karena yang dimaksudkan sebenarnya adalah macam-macamnya perjanjian yang ada menurut undang-undang, yaitu: jual-beli, sewa-menyewa, perjanjian untuk melakukan pekerjaan, perjanjian pemberian kuasa, dan lain-lain, maka kami berpendapat bahwa istilah aneka perjanjian Iebih tepat dan lebih jelas menggambarkan apa yang kita maksudkan, yaitu bahwa kita akan membahas bermacam-macam perjanjian Juga berlainan dari penulis-penulis lain yang diawali nama perjanjian-perjanjian khusus/tertentu itu hanya membahas perjanjian-perjanjian yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (B.W.), disini akan saya bahas pula suatu perjanjian yang tidak terdapat pengatur-annya dalam B.w. karena dilahirkan dalam praktek sehari-hari yaitu sewa-beli dan juga suatu perjanjian, yang meskipun dipakai oleh rakyat dalam kehidupannya sehari-hari, tidak pula diatur dalam B.w. tetapi menemukan pengaturannya dalam berbagai perundang-undangan diluar B.W., yaitu perjanjian pengangkutan. a382.09 4aPerjanjian a031367 a031368 a031369 a031370 a031371