01950 2200181 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245011200097110005200209260004000261300002300301084001800324520137700342082001201719650002601731990001101757INLIS00000000000240320221013033327 a0010-0621002003221013 f 0 ind 1 aPedoman Pengawasan Melekat Untuk Semua Jabatan Eselon IV Di Lingkungan Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan0 aIndonesia, Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan aJakarta :bBagian Proyek PPP,c1992 a109 hlm. ;c21 cm. aR.351.1 IND p aPEDOMAN PENGAWASAN MELEKAT UNTUK SEMUA PEJABAT ESELON IV DILINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Pedoman Pengawasan Melekat untuk pejabat semua eselon di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang disajikan ini mempunyai fungsi ganda, yaitu pertama sebagai petunjuk operasional untuk pejabat semua eselon dalam melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan tugas oleh para bawahan/staf, sedangkan yang kedua dapat merupakan "Check List " bagi pejabat semua eselon untuk memeriksa atau menilai secara langsung apakah tugas dan tanggung jawab di lingkungan unit kerjanya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Peran dan tanggung jawab melaksanakan pengawasan melekat secara formal telah diatur dalam Instruksi Presiden No. 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan, Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1989 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Melekat dan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 93 Tahun 1989 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan. Sangat diharapkan dengan keberadaan Pedoman Pengawasan htelekat ini, sebagai petunjuk dan salah satu sarana untuk meningkatkan pelaksanaan tugas pada khususnya dan peningkatan manajemen pada umumnya, maka pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dapat berjalan dengan baik. selamat membaca. ( ID ) aR.351.1 4aManajemen Kepegawaian a024338