03384 2200325 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245017500097100001600272260003200288300002300320020001800343084001400361520252100375082000802896650002202904990001102926990001102937990001102948990001102959990001102970990001102981990001102992990001103003990001103014990001103025990001103036990001103047INLIS00000000000237520220404050450 a0010-0621001975220404 g 0 ind 1 aPergeseran Kekuasaan Pemerintah Daerah Menurut Konstitusi Indonesia :bKajian Tentang Distribusi Kekuasaan Antara DPRD Dan Kepala Daerah Pasca Kembali Berlakunya UUD 19451 aUna, Sayuti aJakarta :bUII Press,c2004 a223 hlm. ;c23 cm. a999-3333-34-6 a352 UNA p aBuku ini dibagi dalam enam bab. Bab pertama merupakan BAB membahas arti atau makna dari penggunaan judul penulisan sendiri. Bab ini menguraikan tentang pembatasan masalah yang dibahas, beberapa konsep yang saling berhubungan (interrdnteo dan ukuran untuk menentukan adanya indikasipergeseran dalam distribusi kekuasaan. Bab kedua, memuat pembahasan tentang ruang lingkup konstitusi dan memahami prinsip-prinsip distribusi kekuasaan antara DPR dan Presiden menurut Konstitusi indonesia. Mematrami prinsip-prinsip tersebut menjadi urgen mengingat adanya dua lembaga kekuasaan dalam pemerintahan daerah merupakan kristalisasi dari adanya lembaga DPR dan Kepresidenan pada tingkatpusat, baik sebagai pelaksana kedaulatan rakyat maupun sebagai lembaga pengambil keputusan publik. Dengan berkaca pada prinsip-prinsip distribusi kekuasaan antara DPR dan Presiden secara konsitusional, maka akan diketahui apakah implementasi yang terjadi dalam distribusi kekuasaan antara DPRD dankepala Daerah selami ini bergeser atau tidak dari ketentuan konstitusi. Bab ketiga, keempat dan kelima merupakan pendeskripsian ketentuan-ketentuan normatif mengenai pemerintahan daerah pasca Dekrit Presiden 5 Juli 1959, khususnya dalam hal distribusi kekuasaan antara DPRD dan Kepala Daerah. Terdapat tiga undang-undang mengenai pemerintahan daerah dalam kurun waktu tersebut, yaitu undang-undang No.18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok pemerintahan Daerah, Undang-undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok pemerintahan di Daerah, dan Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Ketiga undang-undang ini akan diuraikan secara berturut-turut lewat bab ketiga, keempat dan kelima, yang fokus utamanya adalah pembahasan mengenai Bagian yang menjadi kekuasaan DPRD dan bagian yang menjadi kekuasain Kepala Daerah dalam struktur pemerintahan daerah. Bab keenam merupakan bab terakhir dari tulisan ini. Dalam bab keenam akan dibahas prinsip-prinsip yang tertuang dalam ketiga undang-undang di atas dan berbagai dinamika politik yang menyertainya, sebagai indikasi adanya pergeseran dalam distribusi kekuasaan antara DPRD dan Kepala Daerah dari prinsip-prinsip konstusional. Ada tiga orde rezim politik atau pemerintahan yang menyertai kehadiran undang-undang tersebut, yaitu Orde La (1959-1966), Orde Baru (1966-1998), dan Era Reformasi (1998-sekarang). Bab ini juga akan mengetengahkan solusi yang harus ditempuh guna menghindari adanya dominasi kekuasaan oleh suatu lembaga, sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional.henslib106 a352 4aPemerintah Daerah a025833 a025833 a025833 a025834 a025835 a025836 a025837 a025834 a025833 a025835 a025836 a025837