06755 2200277 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245017500097100001500272260003200287300002600319020001800345084001400363520598200377082000806359650002206367990001106389990001106400990001106411990001106422990001106433990001106444990001106455990001106466INLIS00000000000237520260119012557 a0010-0621001975260119 g 0 ind 1 aPergeseran Kekuasaan Pemerintah Daerah Menurut Konstitusi Indonesia :bKajian Tentang Distribusi Kekuasaan Antara DPRD Dan Kepala Daerah Pasca Kembali Berlakunya UUD 19451 aSayuti Una aJakarta :bUII Press,c2004 a223 halaman ;c23 cm. a999-3333-34-6 a352 SAY p aBuku ini dibagi dalam enam bab. Bab pertama merupakan BAB membahas arti atau makna dari penggunaan judul penulisan sendiri. Bab ini menguraikan tentang pembatasan masalah yang dibahas, beberapa konsep yang saling berhubungan (interrdnteo dan ukuran untuk menentukan adanya indikasipergeseran dalam distribusi kekuasaan. Bab kedua, memuat pembahasan tentang ruang lingkup konstitusi dan memahami prinsip-prinsip distribusi kekuasaan antara DPR dan Presiden menurut Konstitusi indonesia. Mematrami prinsip-prinsip tersebut menjadi urgen mengingat adanya dua lembaga kekuasaan dalam pemerintahan daerah merupakan kristalisasi dari adanya lembaga DPR dan Kepresidenan pada tingkatpusat, baik sebagai pelaksana kedaulatan rakyat maupun sebagai lembaga pengambil keputusan publik. Dengan berkaca pada prinsip-prinsip distribusi kekuasaan antara DPR dan Presiden secara konsitusional, maka akan diketahui apakah implementasi yang terjadi dalam distribusi kekuasaan antara DPRD dankepala Daerah selami ini bergeser atau tidak dari ketentuan konstitusi. Bab ketiga, keempat dan kelima merupakan pendeskripsian ketentuan-ketentuan normatif mengenai pemerintahan daerah pasca Dekrit Presiden 5 Juli 1959, khususnya dalam hal distribusi kekuasaan antara DPRD dan Kepala Daerah. Terdapat tiga undang-undang mengenai pemerintahan daerah dalam kurun waktu tersebut, yaitu undang-undang No.18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok pemerintahan Daerah, Undang-undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok pemerintahan di Daerah, dan Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Ketiga undang-undang ini akan diuraikan secara berturut-turut lewat bab ketiga, keempat dan kelima, yang fokus utamanya adalah pembahasan mengenai Bagian yang menjadi kekuasaan DPRD dan bagian yang menjadi kekuasain Kepala Daerah dalam struktur pemerintahan daerah. Bab keenam merupakan bab terakhir dari tulisan ini. Dalam bab keenam akan dibahas prinsip-prinsip yang tertuang dalam ketiga undang-undang di atas dan berbagai dinamika politik yang menyertainya, sebagai indikasi adanya pergeseran dalam distribusi kekuasaan antara DPRD dan Kepala Daerah dari prinsip-prinsip konstusional. Ada tiga orde rezim politik atau pemerintahan yang menyertai kehadiran undang-undang tersebut, yaitu Orde La (1959-1966), Orde Baru (1966-1998), dan Era Reformasi (1998-sekarang). Bab ini juga akan mengetengahkan solusi yang harus ditempuh guna menghindari adanya dominasi kekuasaan oleh suatu lembaga, sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional.henslib106 Pergeseran Kekuasan Pemerintah Daerah Menurut Konstitusi Indonesia Salah satu konSelarensi dari penggunaan sistem hierarki,dalam susunan perafiran perundang-undangan (hierarchy of rnrms), ditentukan adanya sumber hukum yang berada pada posisi tertinggi (supreme) dan menjadi barometer I t o et s in g s gronden) bagi semua peraturan perundang-undangan di bawahnya.Wujud dari posisi suprem tersebut, batrwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendatr hanrs sesuai denganperaturanperundang-undangan yang lebih tinggi derajatnya. Apabila terdapat peraturan perundang-undangan yang lebih rendatr derajatnya bertentangan dengan yang lebih tinggi derajatnya maka yang lebihrendah derajatnya dibatalkan (voidable). Oleh karena itu, sebagai manipestasi dari sistem hierarchy of norms, dalam penyusunan suatu peraturan perundang-undangan digunakanlatr suatu asas hukum yang dikenal dengan sebutan asas trngkatan hierarki. Indonesia merupakan salah satu penganut sistem hierarchy of norms tersebut. UUD 1945 diposisikan sebagai sumber hukum tertinggi (droitconstitutionelle) dalam sistem hierarki peraturan perundang-undangan, sebagaimana maksud Tap. MPRS No. X)UMPRS/1966 yang telatr diubatr dengan Tap. MPR RI No. III/MPR/W. Sebagai sumber hukum tertinggi, sekaligusberposisi sebagai konstitusi berderajat tinggi (supreme constitution),IJlJD 1945 hanya memuat prinsip-prinsip bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintatran negara (staasfundnmentalnorm). Sedangkan penjabaran lebih lanjut dari prinsip-prinsip tersebut dilakukan oleh peraturan perundang-undangan di . bawatr UUD 1945, tetapi dengan catatan tidak bertentangan dengannya.Konstitusi yang berderajat suprem tidak dapat dipengaruhi-apalagi diubatr-oleh peraturan perundang-undangan biasa (ordinary law), oleh karena konstitusi dianggap sesuatu yang luhur atau sebagai suatu frame-work of the nationyangtertinggi. Apabila suatu kontirusi dapat dipengaruhi oleh peraturan p.*nOuig-rnduirlun biasa, berarti konstinrsi tersebut samalah dengan peraturan perunOan!-undanlan biasa yang tidak lagi memiliki derajat suprem (not supreme constituiofi. Otetr karena itu, .at gut urgen melahirkan keputusan-keputusansecara yuridis dan politis yang tldak Sertentangan dengan.prinsip-prinsip konstitusional, agarupaya aktualisasikan suatu negara hukum (rechtsstant atau rule of law) daPat menjadi nYata. Buku yangsaudara baca ini merupakan buatr pikiran dari sauda,raSylliuna, seuagai bJntuk kajian yuridis dan politis terhadap aneka implementasr distribusi kekuasaan antaraoirno dan Kepala Daeratr yang dipandang bergeser atau tidak dengan prinsip-prinsip konstitusional, yanq terladi dalam kurun wakru serelatr kembali berlaku lewat net wewenangnya masing-niasing, meskipun prinsip ,hqq: and balances tetap Jiperr*an n.^rp t rLuuuut-yang dianut oieh uuD 1945 sesudah amandemen. Guna keperluan inr, sudatr *.4uOIt t anrlaluntuk mengadopsi prinsip-prinsip konstitusional tersebut dalam distribusi kekuasaan antara DPRD dan Kepala Daerah, ktrususnya dalam aplikasi pemilihan Kepala Daer.a! secara langsung Dan hal tersebut lelatr diuraikan seCara luas dalam tulisan ini. Namun, demi perbaikan tulisan ini di masa mendatang dan memotivasi sipenutis untuk lebih berkarya serta memacu diri lebih memperdatami disiplin Hularm Tata Negara, maka saran dan kritik konstruktif merupakan hat yang lebih berharga untr*liautou*un t pada penulisnya sendiri, semoga Allatr -swl dapat mem[ermudatr jd* ke aratr tersebut. Amin. a352 4aPemerintah Daerah a037425 a025833 a025834 a025836 a025837 a037426 a037424 a037428