na INLIS000000000021418 20230627094009 0010-0623000166 ta 230627 g 0 ind 978-602-6469-86-1 332.662 138 2 332.662 138 2 SHI i Shinta Rahma Diana Pengarang Investasi Di Sektor Keantariksaan I 176 halaman ; 24 cm Investasi Telekomunikasi, Sistem Di Indonesia pengaturan kegiatan keantariksaan sudah mempunyai dasar hokum yang kuat, hal ini dapat menjadikan kegiatan investasi di bidang Keantariksaan memperoleh jaminan kepastian. Secara khusus, amanat Kegiatan Keantariksaan tertuang dalam UU RI No. 21 Tahun 2013, yang meliputi sains Antariksa, penginderaan jauh, penguasaan teknologi Keantariksaan (Roket, Satelit, Aeronautika, dan penjalaran teknologi), peluncuran, dan kegiatan komersial Keantariksaan. Terkait dengan hal tersebut di atas maka peran Pemerintah di dalam merumuskan, membuat dan mengimplementasikan strategi untuk menghadapi kendala terhambatnya penguasaan dan pengembangan teknologi Keantariksaan sangat penting. Salah satu cara yang dapat ditempuh dengan putusan strategi terhadap metode investasi harus dapat dengan cerdik dan tepat dirumuskan oleh Pemerintah 157-161 halaman 1. Anggaran Keantariksaan (Space Budget) 2. Investasi 3. Investasi Di Sektor Keantariksaan 4. Investasi Pemerintah 5. Penerapan Pola Investasi Di Sektor Keantariksaan Bogor : In Media, 2014 rdacontent Teks rdamedia Tanpa Perantara rdacarrier Lembar 075616 075617