01773 2200301 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020002200100082001800122084002400140100003400164245003800198250000600236300002500242650001400267650002700281520084000308520002001148520017801168264002901346336002101375337003001396338002301426990001101449990001101460INLIS00000000002141820230627094009 a0010-0623000166ta230627 g 0 ind  a978-602-6469-86-1 a332.662 138 2 a332.662 138 2 SHI i0 aShinta Rahma DianaePengarang1 aInvestasi Di Sektor Keantariksaan aI a176 halaman ;c24 cm 4aInvestasi 4aTelekomunikasi, Sistem aDi Indonesia pengaturan kegiatan keantariksaan sudah mempunyai dasar hokum yang kuat, hal ini dapat menjadikan kegiatan investasi di bidang Keantariksaan memperoleh jaminan kepastian. Secara khusus, amanat Kegiatan Keantariksaan tertuang dalam UU RI No. 21 Tahun 2013, yang meliputi sains Antariksa, penginderaan jauh, penguasaan teknologi Keantariksaan (Roket, Satelit, Aeronautika, dan penjalaran teknologi), peluncuran, dan kegiatan komersial Keantariksaan. Terkait dengan hal tersebut di atas maka peran Pemerintah di dalam merumuskan, membuat dan mengimplementasikan strategi untuk menghadapi kendala terhambatnya penguasaan dan pengembangan teknologi Keantariksaan sangat penting. Salah satu cara yang dapat ditempuh dengan putusan strategi terhadap metode investasi harus dapat dengan cerdik dan tepat dirumuskan oleh Pemerintah a157-161 halaman a1. Anggaran Keantariksaan (Space Budget) 2. Investasi 3. Investasi Di Sektor Keantariksaan 4. Investasi Pemerintah 5. Penerapan Pola Investasi Di Sektor Keantariksaan aBogor :bIn Media,c2014 2rdacontentaTeks 2rdamediaaTanpa Perantara 2rdacarrieraLembar a075616 a075617