na INLIS000000000002321 20260203031706 0010-0621001921 260203 g 0 ind 9791073279 346.02 346.02 HUA d Huala Adolf Dasar-dasar Hukum Kontrak Internasional Cetakan 1 Bandung : Refika Aditama, 2007 xiii + 216 halaman ; 25 Cm Hukum Kontrak Aep Gunarsa Termasuk Bibliografi Black's Dictionary mengartikan kontrak sebagai suatu perjanjian natara dua orang atau lebih yang menciptakan kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan tertentu ("An agreement between two or more persons which creates an obligation to do or not do a particular thing"). Kontrak (internasional) dewasa ini merupakan aktivitas sehari-hari. Bentuk kontraknya ada yang tertulis dan ada pula yang lisan. Aktivitas ini terutama dilakukan para pengusaha atau pedagang di dunia. Mereka membeli produk di suatu negara dan menjualnya di negara ketiga atau di negaranya. Saat ini kontrak tidak lagi terbatas mengenai produk barang, tetapi juga jasa, seperti kontrak konstruksi, kontrak di bidang transportasi, dan telekomunikasi. Dg adanya perkembangan ini, khususnya dengan semakin berkembangnya transaksi perdagangan atau bisnis yang modern, kebutuhan akan hukum mengenai kontrak menjadi semakin nyata. 036836 036832 036833 036834 036835