03464 2200241 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245008000097100002000177260003700197300002300234020002200257084001700279520282800296082001103124650003203135990001103167990001103178990001103189990001103200990001103211INLIS00000000000229820220315111545 a0010-0621001898220315 g 0 ind 1 aAspek-aspek hukum Perdata internasional :bdalam perkara-perkara Kepailitan1 aHikmah, Mutiara aBandung :bRefika Aditama,c2007 a300 hlm. ;c24 cm. a979-979-1073-79-0 a340.09 JUW a aHukum Perdata Internasional Seiring dengan pesatnya perkembangan ekonomi dunia, telah berdampak pada meningkatnya transaksi perdagangan antarpelaku usaha yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda. Kegiatan perdagangan yang ada dilakukan rnelintasi batas-batas negara, satu pelaku usaha melakukan investasi dibeberapa negara. Dalam berbagai literatur hukum, kegiatan pelaku usaha sepertiyang digambarkan di atas dikenal sebagai `Transaki Bisnis lnternasional` Materi yang diperbincangkan dalam Transaksi Bisnis lnternasional esensinya adalah Hukum Perdata lnternasionalyang terkait dengan kegiatan bisnis. Pelaku usaha yang melakukan transaki internasiona! akan terkena beberapa peraturan perundang-undangan nasional. Salah satu peraturan perundang-undangan tersebut adalah hukum kepailitan. Di hadapan pembaca, terlampir buku yang ditulis Mutiara Hikmah. Buku ini mempunyai muatan yang berbeda dengan buku-buku di bidang kepailitan yang ada. Ada beberapa halyang membuat kesan buku ini berbeda dari buku dengan topik serupa. Pertamo,buku ini merupakan hasil penelitian yang berupa tugas akhir program Magister Bidang Hukum Ekonomi, sehingga data-data di dalambuku ini akurat dan dapat di pertanggung jawabkan. Ke dua,buku i n i selain membahas hal ikhwal kepailitan berdasarkan Undang-Undang Kepailitan No. 4 Tahun 1998,juga membandingkannya dengan Undang-Undang Kepailitan No. 37 Tahun 2004. Ketiga,buku ini juga mengetengahkan konvensi-konvensi internasional di bidang Hukum Perdata !nternasiona! yang berhubungan dengan masalah-masalah kepailitan, termasuk di dalamnya membahas permasalahan cross-border insolvenq dari Model Law UNCITRAL. Keempat, buku ini disertai dengan analisis dan pembahasan perkara-perkara kepailitan dari sejak berlakunya Faillissements Verordering 1905 sampai dengan berlakunya Undang-Undang No.37 Tahun 2004, serta perkara kepailitan di luar negeri. Kelima, buku ini disertai dehgan referensi teks dan tulisan-tulisan dari penulis dalam dan luar negeri. Berbagai referensi ini sangat membantu pembacaemperluas wawasan pembaca mengenai kepailitan darisegi Hukum Perdata lnternasional. Dari berbagai aspek di atas,saya sebagai Dekan Fakultas Hukum Universi-tas lndonesia menyambut dengan suka cita penerbitan buku ini. selain komperehensif juga ditulis oleh seorang peneliti sekaligus staf pengajar yang selama ini memiliki minat besar terhadap pengkajian-pengkajian yang berhubungan dengan masalah-masalah Hukum Perdata lnternasional. Buku ini akan bermanfaat bagi berbagai kalangan, baik mahasiswa, dosen, pengacara,kurator,hakim,dan berbagai pihak yang mempunyai minat di bidang hukum dan masalah-masalah kepailitan. Kepada penulis, Mutiara Hikmah, saya mengucapkan selamat dan sukses atas diterbitkannya buku ini. Semoga buku ini bisa memperkaya bahan-bahan di bidang hukum kepailitan. by:yl a340.09 4aHukum Perdata Internasional a034278 a034274 a034275 a034276 a034277