02262 2200217 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245012000097110001400217260003800231300002300269020002200292084001600314520164700330082001001977650001801987650001702005990001102022990001102033INLIS00000000000018820220223105847 a0010-0521000188220223 0 ind 1 aPeraturan Menteri Dalam Negeri No.53 Tahun 2007 Tentang Pengawasan Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah ... aIndonesia aJakarta :bPustaka Mandiri,c2008 a246 hlm. ;c22 cm. a978-602-801-212-6 aR.353 IND p aPERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 53 TAHUN 2007 TENTANG PENGAWASAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA DAERAH Kepala daerah adalah gubernur untuk provinsi dan bupati/ walikota untuk kabupaten/kota. Peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah, termasuk qanun yang berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan peraturan daerah provinsi (Perdasari)/peraturan daerah khusus (Perdasus) yang berlaku di Provinsi Papua. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan- pemerintahan daerah dan- DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Pengawasan adalah klarifikasi dan evaluasi terhadap peraturan daerah, peraturan kepala daerah, rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah. Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pemantauan adalah kegiatan mengamati dan mengidentifikasi realisasi pengawasan. Untuk itu semua kami menyadari bahwa dalam isi buku ini tentunya masih terdapat kekurangan baik menteri maupun penyajiannya. Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati kami menerima kritik dan saran yang bersifat konstruktif sehingga dalam penyusunan/penerbitan selanjutnya lebih sempurna.(libra) aR.353 4aUndang-undang 4aPemerintahan a039117 a039116