Tanya Jawab Tentang SKB 2 Menteri Jehani, Libertus Pengarang text Teks Cetakan 1 ind
text
regular print
xi + 147 halaman : Ilustrasi ; 20 cm
Tanpa Perantara
Lembar
Setelah terjadi kontroversi peraturan tentang syarat-syarat pendinan rumah ibadat akhimya disahkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (Per- aturan Bersama no. 8 dan no. 9 Tahun 2006) Peraturan ini terkait erat dengan Peraturan Bersama No. 1/1 Tahun 1979 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia dan Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Buku ini berisi tanya jawab tentang syarat pendirian rumah ibadat, pedoman penyiaran agama serta larangan penodaan agama berdasarkan ketiga peraturan tersebut. Dilengkapi dengan lampiran ketiga peraturan tersebut, buku ini sangat berguna bagi tokoh-tokoh masyarakat, pemuka-pemuka agama dan semua umat untuk bersama-sama memelihara dan menjaga kerukunan hidup bersama. Hukum Pendirian Rumah Ibadat 344.2 344.2 JEH t 979-25-4178-0 230201 20230201121622 INLIS000000000020312 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)