na INLIS000000000020312 20230201121622 0010-0223000011 ta 230201 g 0 ind 979-25-4178-0 344.2 344.2 JEH t Jehani, Libertus Pengarang Tanya Jawab Tentang SKB 2 Menteri Cetakan 1 xi + 147 halaman : Ilustrasi ; 20 cm Tangerang : Visim Media, 2006 rdacontent Teks rdamedia Tanpa Perantara rdacarrier Lembar Setelah terjadi kontroversi peraturan tentang syarat-syarat pendinan rumah ibadat akhimya disahkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (Per- aturan Bersama no. 8 dan no. 9 Tahun 2006) Peraturan ini terkait erat dengan Peraturan Bersama No. 1/1 Tahun 1979 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia dan Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Buku ini berisi tanya jawab tentang syarat pendirian rumah ibadat, pedoman penyiaran agama serta larangan penodaan agama berdasarkan ketiga peraturan tersebut. Dilengkapi dengan lampiran ketiga peraturan tersebut, buku ini sangat berguna bagi tokoh-tokoh masyarakat, pemuka-pemuka agama dan semua umat untuk bersama-sama memelihara dan menjaga kerukunan hidup bersama. Hukum Pendirian Rumah Ibadat 0333528