03111 2200241 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245004100097100002800138260003700166300002300203020001800226084001700244520252500261082001102786650001702797990001102814990001102825990001102836990001102847990001102858INLIS00000000000221020220324093415 a0010-0621001810220324 g 0 ind 1 aPengantar Hukum Dagang Internasional1 aDirdjosisworo, Soedjono aBandung :bRefika Aditama,c2006 a255 hlm. ;c24 cm. a979-330-452-9 a346.07 DIR p aPENGANTAR HUKUM DAGANG INTERNASIONALHukum Dagang lndonesia bersumber pada KUHD dan KUHPdt (Buku III) peninggalan pemerintah Hindia Belanda yang sudah diberlakukan sejak 1948 dan melalui Pasal ll Aturan Peralihan UUD 1945 berlaku sebagai hukum positif. Sifat dan karakternya, tentulah, !iberalis-individualistis yang berpegang teguh pada asas kebebasan berkontrak. `Asas Kebebasan Berkontrak` yang saat dicanangkannya sekitar dua abad silam diagungkan, maka dalam praktek perdagangan yang diatur lewat kontrak bisnis semakin tertinggal oleh pergeseran zaman. Tumbuh dan berkembangnya Hukum Ekonomi (Economical-Law) dan Hukum Pembangunan (Development-Law) telah membatasi kebebasan berkontrak, yang antara lain dengan diterapkannya tanggung jawab sosial dalam perjanjian pihak-pihak dengan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh mereka yang mengadakan perjanjian, khususnya dalam perjanjian dalam praktek perdagangan. Di sisi lain, semakin berkembang dan semakin meluasnya perdagangan transnasional, yang menghadapkan pelaku dagang antar negara yang menuntut aturan yang praktis dan cepat bagi terlaksananya perjanjian dagang. Tuntutan ini mewarnai lahir dan diterapkannya kontrak baku atau berstandar dalam perdagangan internasional. Praktek transaksi perdagangan internasional melahirkan Hukum Dagang lnternasional yang menganut kontrak berstandar atau kontrak baku, yang mau tidak mau, harus dianut oleh para pelaku dagang dalam skala internasional di era gtoba!. Di samping adanya dominasi kontrak berstandar dalam Hukum Dagang lnternasional,Buku ini masih bersifat buku pengantar, sehingga judulnya `Pengantar Hukum Dagang lnternasional`, yang ruang lingkupnya, seperti terpapar pada daftar isi buku ini. Mudah-mudahan tulisan inidapat memberikan kontribusi bagi tersusunnya llmu Hukum Dagang lnternasional yang komprehensif dan pragmatis, serta dapat memperkaya khasanah Hukum Dagang lnternasional. Penulis de Organization (WTO) menghadirkan kaedah-kaedah yang memperkaya Hukum Dagang lnternasional yang juga berlaku bagi lndonesia, karena indonesia telah meratifikasi perjanjian internasional multilateral ini. buku ini masih bersifat buku pengantar, sehingga judulnya `pengantar hukum dagang internasional` yang ruang lingkupnya seperti terpapar pada daftar isi buku ini. mudah-mudahan tulisan ini dapat memberikan komprehensif dan pragmatis, serta dapat memperkaya khazanah hukum dagang internasional. dan semoga buku ini dapat bermanfaat bagi kita semua umumnya bagi masyarakat sebagai informasi. ( by FA ) a346.07 4aHukum Dagang a036736 a036732 a036733 a036734 a036735