na INLIS000000000020038 20230315105630 ta 230315 g 0 ind 0010-0123000921 R.297.54 R.297.54 DEP u Departemen Agama RI Pengarang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 : Tentang Wakaf cetakan 2 Jakarta : Direktorat Jenderal Bimas Islam Dan Penyelenggaraan Haji, 2005 58 halaman ; 19 cm rdacontent Teks rdamedia Tanpa Perantara rdacarrier Lembar Salah satu upaya yang dilakukan Departemen Agama dewasa ini adalah memberdayakan wakaf yang merupakan ekonomi umat Islam. Dalam hubungan ini Departemen Agama akan terus berupaya mendorong dan memfasilitasi pemberdayaan wakaf secara berkesinambungan. Wakaf 068214 068216 068217