na INLIS000000000020038 20230315105630 0010-0123000921 ta 230315 g 0 ind R.297.54 R.297.54 DEP u Departemen Agama RI Pengarang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 : Tentang Wakaf cetakan 2 58 halaman ; 19 cm Wakaf Salah satu upaya yang dilakukan Departemen Agama dewasa ini adalah memberdayakan wakaf yang merupakan ekonomi umat Islam. Dalam hubungan ini Departemen Agama akan terus berupaya mendorong dan memfasilitasi pemberdayaan wakaf secara berkesinambungan. Jakarta : Direktorat Jenderal Bimas Islam Dan Penyelenggaraan Haji, 2005 rdacontent Teks rdamedia Tanpa Perantara rdacarrier Lembar 068216 068214 068217