02379 2200217 4500001002100000005001500021008004100036035002000077082001100097084001700108100002200125245005800147260002900205300002500234520182800259650003102087990001102118990001102129990001102140990001002151INLIS00000000000218420220316015935220316 g 0 ind  a0010-0621001784 a343.04 a343.04 SOE p1 aSoemitro, Rochmat1 aPeradilan Administrasi Dalam Hukum Pajak Di Indonesia aBandung :bEresco,c1991 a249 hlm. ;c20,5 cm. aPERADILAN ADMINISTRASI DALAM HUKUM PAJAK DI INDONESIABuku ini yang dicetak untuk pertama kalinya pada tahun 1965 ternyata menjadi titik tolak pemikiran pemerintah Republik Indonesia untuk mendirikan Peradilan Tata usaha Negara di Irdonesia yang sekaligus memberikan isi pada Negara Hukum Republik Indonesia. Sengketa antara penguasa dan rakyat merupakan sesuatu yang sangat menjadi hambatan dalam perkembangan Negara Hukum. Berbagai usaha secara berulang-ulang di bidang itu dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia di masa lampau, tetapi selalu mengalami kegagalan. Panitia demi panitia telah dibentuk, akan tetapi tidak memberikan hasil yang positif. Pada akhirnya sekitar tahun 1980 telah berhasil dibentuk panitia antar departemen peradilan Tata usaha Negara , yang diberi tugas untuk menyusun Rancangan undang-undang peradilan Tata Usaha Negara. Penulis menjadi anggota panitia tersebut. Setelah disertasi ini dikenal oleh masyrakat dan juga oleh pemerintah Republik Indonesia, maka kalangan ilmiah mulai menaruh perhatian kepada Peradilan Tata Usaha Negara. Berbagai seminar, diskusi dilakukan oleh Mahkamarh, agung dan instansi pengadilan maupun kalangan perguruan tinggi. Badan Pembinaan Hukum Nasional pun tidak pula ketinggalan dalam pembahasan masalah Peradilan Tata Usaha Negara. Berbagai pendapat terdapat di kalangan para sarjana hukum tentang peradilan Tata usaha negara, ada yang pro dan ada yang kontra. Yang kontra mengemukakan alasan, bahwa begitu ada badan Peradilan Tata Usaha Negara, maka badan peradilan itu akan di banjiri dengan bermacam-macam tuntutan dari rakyat yang merasa dirinya diperlakukan tidak adil oleh perbuatan pemerintah. Dan jumlah itu diperkirakan tidak sedikit jumlahnya. Maka oleh sebab itu kelompok yang kontra itu tidak menyetujui adanya peradilan Tata Usaha Negara. by iwn. 4aHukum Pajak - Administrasi a034502 a034503 a034504 a09049