02986 2200217 4500001002100000005001500021035002000036245012000056110001400176260003100190300002300221020002200244084001600266520238200282082001002664650001802674650001302692008004102705990001102746990001102757INLIS00000000000018020221007023556 a0010-05210001801 aPeraturan Menteri Keuangan No. 171/PMK.05/2007 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat ...0 aIndonesia aJakarta :bEka Jaya,c2008 a448 hlm. ;c21 cm. a978-979-140-232-3 aR.336 IND p aPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 171/PMK.05/2007 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT Reformasi manajemen keuangan negara telah dicanangkan di Indonesia melalui satu paket Undang-Undang di bidang keuangan negara, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Reformasi ini mencakup perencanaan dan penganggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan auditing. Prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik telah diperkenalkan, antara lain akuntabilitas yang berorientasi pada hasil, proporsional, transportasi, dan profesionalitas. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada tangga127 Desember 2007, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.OS/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Peraturan Menteri Keuangan tersebut sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.062005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat yang belum mengaturmengenai pelaksanaan fungsi Menteri Keuangan sebagai Entitas Pelaporan Bendahara Umum Negara untuk menyusun Laporan Keuangan. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, maka untuk memberikan petunjuk umum dan sebagai pedoman pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalcrm pen yusunan dan penyajian laporan keuangan sesuai den gun prinsip-prinsip yang secara internasional. Oleh karena itu untuk membantu percepatan informasi yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, kami terbitkan dalam bentuk buku dan sekali~gus ikul serta menyebarluaskun di Instansi Pemerintah agar dapat digunakan sebagai pedoman di seluruh unit organisasi pada Pemerintah Pusat dan unit akuntansi pada Pemerintah Daerah yang sumber dananya berasal dari APBN, sehingga dalam pertanggungjawaban pelaks anaannya memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Akhirnya kami menyadari bahwa dalam buku ini tentunya masih terdapat kekurangan baik materi maupun penyajiannya, kiranya dengan rendah hati kami menerima segenap pembaca untuk menyumbangkan sarannya yang bersifat konstruktif sehingga dalam penerbitan selanjutnya lebih sempurna.(libra) aR.336 4aUndang-undang 4aKeuangan221007 g 0 ind  a039123 a039122