na INLIS000000000019775 20230116103418 ta 230116 g 0 ind 979-1073-64-3 0010-0123000658 346.08 346.08 ANS h Anshori, Abdul Ghofur Pengarang Hukum Perbankan Syariah : UU No. 21 Tahun 2008 Bandung : Refika Aditama, 2009 x +174 halaman ; 23,5 cm rdacontent Teks rdamedia Tanpa Perantara rdacarrier Lembar Prinsip perbankan syariah merupakan bagian dari ajaran islam yang berkaitan dengan ekonomi. Salah satu prinsip dalam ekonomi islam adalah larangan riba dalam berbagai bentuknya dan menggunakan sistem antara lain berupa prinsip bagi hasil. Dengan prinsip bagi hasil, Bank Syariah dapat menciptakan iklim investasi yang sehat dan adil karena semua pihak dapat saling berbagi baik keuntungan maupun potensi risiko yang timbul sehingga akan menciptakan posisi yang berimbang antara bank dan nasabahnya. Dalam jangka panjang, hal ini akan mendorong pemerataan ekonomi nasional karena hasil keuntungan tidak hanya dinikmati oleh pemilik modal saja, tetapi juga oleh pengelola modal. Hukum Perbankan 071886