01330 2200241 4500001002100000005001500021007000300036008004100039020001800080035002000098082001100118084001700129100003700146245005200183264003700235300003000272336002100302337003000323338002300353520068100376650002001057990001101077INLIS00000000001977520230116103418ta230116 g 0 ind  a979-1073-64-3 a0010-0123000658 a346.08 a346.08 ANS h1 aAnshori, Abdul GhofurePengarang1 aHukum Perbankan Syariah :bUU No. 21 Tahun 2008 aBandung :bRefika Aditama,c2009 ax +174 halaman ;c23,5 cm 2rdacontentaTeks 2rdamediaaTanpa Perantara 2rdacarrieraLembar aPrinsip perbankan syariah merupakan bagian dari ajaran islam yang berkaitan dengan ekonomi. Salah satu prinsip dalam ekonomi islam adalah larangan riba dalam berbagai bentuknya dan menggunakan sistem antara lain berupa prinsip bagi hasil. Dengan prinsip bagi hasil, Bank Syariah dapat menciptakan iklim investasi yang sehat dan adil karena semua pihak dapat saling berbagi baik keuntungan maupun potensi risiko yang timbul sehingga akan menciptakan posisi yang berimbang antara bank dan nasabahnya. Dalam jangka panjang, hal ini akan mendorong pemerataan ekonomi nasional karena hasil keuntungan tidak hanya dinikmati oleh pemilik modal saja, tetapi juga oleh pengelola modal. 4aHukum Perbankan a071886