01414 2200277 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020002200100082001200122084001800134100002300152245005200175250001400227300004400241650002700285520068100312264003600993336002101029337003001050338002301080990001101103990001101114990001101125INLIS00000000001975620230512092757 a0010-0123000639ta230512 g 0 ind  a978-979-756-728-6 a297.577 a297.577 MAR h1 aMardaniePengarang1 aHukum Perkawinan Islam :bDi Dunia Islam Modern aCetakan 1 aviii+ 144 halaman :bilustrasi ;c26 cm 4aHukum perkawinan islam aHUKUM PERKAWINAN ISLAM Di Dunia Islam Modern Perkembangan Hukum Islam (hukum perkawinan Islam) di beberapa negara diawall pada abad XIX yaitu ketika hukum istam mula bersentuhan dengan hukum barat Eropa, ketika itu terjadilah proses modemisasi hukum Islam melalui Tagnin (penyusunan hukum Islam melalui sistem perundang-undangan). Hal ini diberlakukan dalam hukum Islam agar ikhtilafulama dalam suatu hukum tidak terjadi dalam proses persidangan di pengadilan, karena sistem perundang-undangan dapat menghilangkan ikhtilat (Hukmu al-Hakim Yarfa'u al Khilaf Serta adanya perundang-undangan dalam hukum Islam akan lebih membenkan kepastian hukum dan memperkecil adanya dispantas aYogyakarta :bGRAHA ILMU,c2011 2rdacontentaTeks 2rdamediaaTanpa Perantara 2rdacarrieraLembar a072177 a072178 a072179