01394 2200277 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020002200100082001000122084001600132100003700148245018200185300002900367650002400396650002100420520052800441264004000969336002101009337003001030338002301060990001101083990001101094990001101105INLIS00000000001943520230109093930 a0010-0123000318ta230109 g 0 ind  a978-602-6587-64-0 a352.6 a352.6 SAI p1 aSaibani, Abu Al-FatihePengarang1 aPengadaan Barang/Jasa Pemerintah :bPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah & Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola aiv + 98 halaman ;c25 cm 4aAdministrasi Negara 4aPengadaan Barang aPengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Untuk mewujudkan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud perlu pengaturan Pengadaan Barang/jasa yang pemenuhan nilai manfaat yang sebesar besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan aJakarta :bBee Media Pustaka,c2019 2rdacontentaTeks 2rdamediaaTanpa Perantara 2rdacarrieraLembar a071516 a071517 a071518