03609 2200229 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035002000095082001100115084001800126100001800144245010000162260002900262300002500291520298800316650003203304990001103336990001103347990001103358990001003369INLIS00000000000212720220316120227220316 g 0 ind  a979-414-125-9 a0010-0621001727 a344044 a344.044 KAL n1 aKaligis, O. C1 aNarkoba & peradilannya di Indonesia :breformasi hukum pidana melalui perundangan dan peradilan aBandung :bAlumni,c2007 a350 hlm. ;c20,5 cm. aNarkoba Peradilannya di IndonesiaMasyarakat berkembang dan sampai pada tingkat dewasa ini. Kemudahan dalam segala aspek kehidupan, didorong secara ekstra pesat oleh sistim informasi dan komunikasi beserta permasalahannya di berbagai bidang yang didukung oleh teknologi canggih. Dalam dua dasawarsa terakhir, kemajuan dan perkembangin sosial budaya telah mencapai titik yang menakjubkan. Namun, kemajuan luar biasa ini berdampak dalam dua belahan yang tidak sama yaitu ada yang positif dan rnemberi kesejahteraan hidup manusia dan belahan lain yang `membawa` manusia ke dalam hidup sengsara dan maut. Belahan atau sisi kedua yang membawa `sengsara` sebenarnya juga hasil teknologi canggih di dunia medis dan farmatologis yaitu narkotika dan psikotropika (tanpa kedua zat ini dunia kedokteran akan lumpuh). Namun, hasil teknologi yang gemilang ini karena sifat dan karakternya telah disalahgunakan. penyalahgunaan oleh si pemakai dan kemudian dijadikan `komoditas bisnis haram` yang monopolis, dan memberikan keuntungan luar biasa bagi produsen dan para pengedar gelapnya. Sementara itu `si pemakai yang pasti kecanduan dan hidup dalam kebergantungan, pada gilirannya akan mati merana setelah harta dan miliknya habis. Mulai dari `produsen`, `pengedar`, dan `pemakai` (korban) ada salah satu jenis kriminalitas yang sangat berat, apalagi sebagai korban (victim) jumlahnya meningkat sangat drastis setiap tahun termasuk di Indonesia. Indonesia sudah cukup lama (sejak tahun 1960-an) berjuang memberantas penyalahgunaan narkoba baik melalui pembuatan Undang-undang (hukum) maupun penegakan hukum lewat peradilan. Buku terdiri atas empat bagian. Bab Pertama berisi Hukum Pidana Narkoba Lahir Lewat Perundang-undangan (proses pembuatan dan reformasi hukum). Pada Bab Dua kami menguraikan tentang Hukum Pidana Narkoba dalam Penegakannya di lndonesia. Selanjutnya, pada Bab Ketiga kami mengemukakan berbagai berita tentang narkoba dan sebagai lampiran, pada bagian terakhir, buku ini berbagi pengalaman dengan pembaca dengan memaparkan secara transparan sebagian dari perkara Pilot Garuda, M. Said dan Zarima. Keempat bab ini merupakan panduan unik yang bila dipelajari akan sangat bermanfaat bagi para penegak hukum, dunia pendidikan, masyarakat bahkan untuk keluarga-keluarga yang membutuhkan informasi bagi upaya `membentengi` keluarga dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Semoga dengan menyajikan buku narkoba dan peradilannya di Indonesia ita bisa lebih memperbaiki undang-undang psikotropika kita, khususnya mengenai ancaman hukuman yang harus dijatuhkan kepada pengedar, seraya berpikir bagaimana kepada yang ikut-ikutan, selain kita memberikan hukuman badan kepada mereka, kita ikut memikirkan bagaimana merehabilitir mereka, karena bagi seorang pemakai, terlibat dalam narkoba benar-benar merupakan lingkaran setan. Setiap waktu, teman sesama pemakai, masih tetap akan coba menggoda mereka untuk terjun ke dalam perbuatan yang sama. semoga buku ini dapat bermanfaat bagi anda. by:of 4aNarkoba, Hukum Acara Pidana a034460 a034461 a034462 a09059