03609 2200229 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245010000097100001800197260002900215300002500244020001800269084001800287520298800305082001103293650003203304990001003336990001103346990001103357990001103368INLIS00000000000212720220316120227 a0010-0621001727220316 g 0 ind 1 aNarkoba & peradilannya di Indonesia :breformasi hukum pidana melalui perundangan dan peradilan1 aKaligis, O. C aBandung :bAlumni,c2007 a350 hlm. ;c20,5 cm. a979-414-125-9 a344.044 KAL n aNarkoba Peradilannya di IndonesiaMasyarakat berkembang dan sampai pada tingkat dewasa ini. Kemudahan dalam segala aspek kehidupan, didorong secara ekstra pesat oleh sistim informasi dan komunikasi beserta permasalahannya di berbagai bidang yang didukung oleh teknologi canggih. Dalam dua dasawarsa terakhir, kemajuan dan perkembangin sosial budaya telah mencapai titik yang menakjubkan. Namun, kemajuan luar biasa ini berdampak dalam dua belahan yang tidak sama yaitu ada yang positif dan rnemberi kesejahteraan hidup manusia dan belahan lain yang `membawa` manusia ke dalam hidup sengsara dan maut. Belahan atau sisi kedua yang membawa `sengsara` sebenarnya juga hasil teknologi canggih di dunia medis dan farmatologis yaitu narkotika dan psikotropika (tanpa kedua zat ini dunia kedokteran akan lumpuh). Namun, hasil teknologi yang gemilang ini karena sifat dan karakternya telah disalahgunakan. penyalahgunaan oleh si pemakai dan kemudian dijadikan `komoditas bisnis haram` yang monopolis, dan memberikan keuntungan luar biasa bagi produsen dan para pengedar gelapnya. Sementara itu `si pemakai yang pasti kecanduan dan hidup dalam kebergantungan, pada gilirannya akan mati merana setelah harta dan miliknya habis. Mulai dari `produsen`, `pengedar`, dan `pemakai` (korban) ada salah satu jenis kriminalitas yang sangat berat, apalagi sebagai korban (victim) jumlahnya meningkat sangat drastis setiap tahun termasuk di Indonesia. Indonesia sudah cukup lama (sejak tahun 1960-an) berjuang memberantas penyalahgunaan narkoba baik melalui pembuatan Undang-undang (hukum) maupun penegakan hukum lewat peradilan. Buku terdiri atas empat bagian. Bab Pertama berisi Hukum Pidana Narkoba Lahir Lewat Perundang-undangan (proses pembuatan dan reformasi hukum). Pada Bab Dua kami menguraikan tentang Hukum Pidana Narkoba dalam Penegakannya di lndonesia. Selanjutnya, pada Bab Ketiga kami mengemukakan berbagai berita tentang narkoba dan sebagai lampiran, pada bagian terakhir, buku ini berbagi pengalaman dengan pembaca dengan memaparkan secara transparan sebagian dari perkara Pilot Garuda, M. Said dan Zarima. Keempat bab ini merupakan panduan unik yang bila dipelajari akan sangat bermanfaat bagi para penegak hukum, dunia pendidikan, masyarakat bahkan untuk keluarga-keluarga yang membutuhkan informasi bagi upaya `membentengi` keluarga dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Semoga dengan menyajikan buku narkoba dan peradilannya di Indonesia ita bisa lebih memperbaiki undang-undang psikotropika kita, khususnya mengenai ancaman hukuman yang harus dijatuhkan kepada pengedar, seraya berpikir bagaimana kepada yang ikut-ikutan, selain kita memberikan hukuman badan kepada mereka, kita ikut memikirkan bagaimana merehabilitir mereka, karena bagi seorang pemakai, terlibat dalam narkoba benar-benar merupakan lingkaran setan. Setiap waktu, teman sesama pemakai, masih tetap akan coba menggoda mereka untuk terjun ke dalam perbuatan yang sama. semoga buku ini dapat bermanfaat bagi anda. by:of a344044 4aNarkoba, Hukum Acara Pidana a09059 a034460 a034461 a034462