03241 2200229 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245003000097100002500127260002900152300002500181020001900206084001700225520269800242082001102940650001702951990001002968990001102978990001102989990001103000INLIS00000000000211920220316020905 a0010-0621001719220316 g 0 ind 1 aBunga Rampai Hukum Dagang1 aSastra Midjaja, Mans aBandung :bAlumni,c2005 a216 hlm. ;c20,5 cm. a979-414-1001-4 a341.07 SAS b aBUNGA RAMPAI, HUKUM DAGANGBuku yang berisi kumpulan tulisan tentang Hukum Dagang ini pertama-tama mengemukakan bagaimana hubungan antara asuransisosial dengan upaya pemerataan pendidikan dan kesehatan. lde itu muncul dengan pemikiran bahwa asuransi sosial merupakan asuransiwajib yang mempunyaitujuan untuk kesejahteraan . sosialdan tidak profit orienfed. Di pihak lain pembiayaan dan pemeliharaan kesehatandewasa ini memerlukan biaya yang tidak ringan. Demikian pula halnya dengan biaya untuk pendidikan. Pembiayaan untuk kedua haltersebut dirasakan cukup berat terutama bagi masyarakat yang kemampuan ekonomisnya lemah. Oleh karena itu, disebabkan.dalam asuransi sosialterdapat unsur gotong-royong, maka diharapkan melalui asuransi sosial biaya pendidikan dan pemeliharaan kesehatan dapat diatasi.Tulisan kedua berhubungan dengan kemungkinan perluasan asuransi sosial dengan jenis-jenis asuransiyang baru seperti misalnya asuransi kesehatan, asuransi pendidikan, asuransijemaah haji dan asuransi hasil pertanian. Tulisan ketiga menjelaskan beberapa aspek yang berkaitan dengan asuransi jiwa yang pengaturannya ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam tulisan keempat dikemukakan hal-hal prinsip yang berhubungan dengan perseroan terbatas menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995. Undang-undang ini merupakan pengganti dari Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan di dalamnya memuat hal-hal baru yang belum terdapat pengaturannya di negara lain hal demikian sudah lama diatur. Tulisan kelima dan keenam berhubungan dengan masalah Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang dewasa ini mendapat ketegasan dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Oleh karena itu, nanti akan dikenal Badan Hukum Pendidikan Milik Negara (BHPMN) dan Badan Hukum Pendidikan Milik Masyarakat (BHPMM) yang rancangan undang-undangnya, pada waktu tulisan ini dibuat masih dibahas. Sehubungan dengan haltersebut perlu dikaji pula mengenai kedudukan Badan Hukum Universitas Padjadjaran, karena sampai saat ini Universitas Padjadjaran belum secara tegas dinyatakan sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Tulisan berikutnya mengemukakan bagaimana perkembangan surat berharga di dalam praktek muncul jenis-jenis surat berharga baru yang pengaturannya belum ada di dalam Kitab UndanUndang Hukum Dagang. Disamping itu dikemukakan pula dalam tulisan berikut bagaimaria perlindungan konsumen dalam aktifitas maya sehubungan dengan adanya Undang-Undang Nomor I Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan makin meningkatnya aktifitas dunia maya termasuk dalam bidang bisnis dan perdagangan.(libra) a341.07 4aHukum Dagang a09061 a034511 a034512 a034513