Hukum Administrasi Negara Ridwan, HR text Jakarta Raja Grafindo Persada 2007 ind 394 hlm. ; 21 cm. Hukum Administrasi NegaraTidak mudah menyajikan hukum administrasi secara utuh dalam sebuah buku karena persoalan hukum yang terkait dengan kegiatan pemerintahan itu selalu tumbuh dan berkembang dengan dinamis serta berserakan dalam berbagai sektor. Menulis buku tentang persoalan yang senantiasa berkembang dengan dinamis akan menyebabkan buku itu mudah kehilangan relevansinya. Salah satu upaya agar buku hukum administrasi itu tidak mudah kehilangan relevansi dengan perkembangan pemerintahan dan kemasyarakatan adalah dengan hanya menekankan pada teori-teori umum, bukan menampilkan hukum positifnya. cara inilah yang di tempuh, meskipun tidak sepenuhnya berhasil. Memang, menulis buku yang lebih menekankan pada reori-reori itu ada kelemahannya. Buku ini menjadi kering dan cenderung kaku serta tidak dengan mudah digunakan untuk menjawab persoalan kekinian yang diperlukan oleh para praktisi atau mahasiswa, apalagi bagi mereka yang begitu fanatik mengikuti aliran `positivisme` dalam pemikiran hukum. Berdasarkan perspektif ilmu hukum administrasi, ada dua jenis hukum administrasi, yaitu pertama, hukum administrasi umum (algemeen deel), yakni berkenaan dengan teori-teori dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua bidang hukum administrasi, tidak teiikat pada bidang-bidang tertentu kedua, hukum administrasi khusus (biizonder deel), yakni hukum-hukum yang terkait dengan bidang-bidang pemerintahan tertentu seperti hukum lingkungan, hukum tata ruang, hukum kesehatan, dan sebagainya. Buku ini tergolong sebagai hukum administrasi umum. Sebagai buku hukum administrasi umum, meminjam ungkapan Bang Marbun, diperlukan`sebuah kaca pembesar` ketika akan mengkaji aspek-aspek lain hukum administrasi secara mendalam. Walau terlalu berlebihan bila mengharapkan buku ini menjadi `rujukan teori` bagi mereka yang akan mengkaji secara parsial dan mendalam aspek-aspek laindari hukum administrasi yang sangat luas dan beragam itu, karena yang dirampilkan dalam buku ini hanyalah himpunan berbagai gagasan atau teori dari para pakar. Buku ini sekadar menuliskan teori, bukan menulis teori. Bisa jadi yang ditemukan pembaca dalam buku ini hanyalah sejumlah kutipan pendapat para pakar, dan tidak ditemukan secuilpun orisinalitas pemikiran penulis. Seperti apa pun kualitasnya buku ini, hanya iniiah yang mampu buku ini sajikan. Terakhir, semoga buku ini menjadi salah satu buku referensi mengenai hukum administrasi negar bagi para pembaca. by:of Hukum Administrasi Negara 342 342 RID H 979-769-028-8 220324 20220324100450 INLIS000000000002057 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)