02428 2200217 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245011800097110001400215260003100229300002300260020002200283084001600305520182200321082001002143650001802153650001702171990001102188990001102199INLIS00000000000016720220223103539 a0010-0521000167220223 0 ind 1 a7 Undang-undang Tahun 2008 :bPenggunaan Bahan Kimia Dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia... aIndonesia aJakarta :bEka Jaya,c2008 a330 hlm. ;c21 cm. a978-979-140-240-8 aR.343 IND 7 a7 UNDANG - UNDANG TAHUN 2008 Amandemen Ketiga Undang-Undang Dasar 1945, dalam Bab I, Pasal l ayat (3), menegaskan kembali bahwa "Negara Indonesia adalah Negara Hukum ". Artinya hahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (Rechtstaat) tidak berdasurkan atas kekuasaan (Maehtstaat), dan pemerintah herdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar), bukan absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Oleh karena itu, penegakan hukum dan ketertihan merupakan syarat mutlak demi terciptanya Indonesia yang damai dan sejahtera, maka pemerintah perlu membuat peraturan perundang-undangan. SehuhunXun hal tersehut kami mencoha mengumpulkan peraturan perundang-undangan Tahun 2008 dan diterbitkan dalam hentuk huku yang herjudul "Tujuh UNDANG-UNDANG ". Dan 7 Undang-undang ini terdiri dari *.penggunaan Bahan Kimia Dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia, *. Informasi dan Transaksi Elektronik, *.Penyelenggaraan ibadah Haji, *. keterbukaan lnformasi Publik, Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana, Pengelolaan Surnpah, *.Surat Berharga Syariah Negara. Adapun maskud dan tujuan menerbitkan buku ini dalam rangka ikut sertu secara aktif menyebar luaskan peraturan perundang-undangan di masyarakat untuk dapat dipahami dan dimengerti berhagai permusalahan yang terjadi, dan memherikan informasi bagi penegak hukum yang meliputi hakim, polisi, jaksa, penyidik pegawai negeri sipil dan praktisi hukum agar dapat digunakan sebagai pedoman melaksanakan tugas kerja, dun sekaligus dapat dipelajari dan memahami ketentuan yang berlaku. Dengan demikian diharapkan akan tercapainya aparatur penegak hukum yang profesional dan berkualitas serta cepat tanggap dalam mengantisipasi berbagai permasalahan hukum dalam rangka pelaksanaan pembangunan secara keseluruhan. selamat membaca ( ID ) aR.343 4aUndang-undang 4aHukum Publik a039135 a039134