01982 2200229 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245004100097100002300138260003700161300002300198020001800221084001700239520141100256082001101667650003101678990001001709990001101719990001101730990001101741INLIS00000000000203420220316025705 a0010-0621001634220316 g 0 ind 1 aPengantar Hukum Pidana Internasional1 aAtmasasmita, Romli aBandung :bRefika Aditama,c2006 a251 hlm. ;c24 cm. a979-8020-20-9 a341.77 ATM p aPENGANTAR HUKUM PIDANA INTERNASIONALDalam era yang serba global berbagai aktivitas seperti ekonami, politik dan militer bahkan aktivitas kriminal sekalipun, akan bersifat lintas negara. seorang pelaku tindak kriminal yang mempunyai mobilitas atau reputasi internasional akan sulit sekali terjangkau oleh hukum apabila tidak ada instrumen hukum yang mengaturnya. Dalam kondisi yang demikian Hukum Pidana lnternasional mempunyai peran yang sangat vital, keberadaannya menentukan hukum nasional negara mana yang akan diberlakukan terhadap pelaku tindak pidana yang bersifat lintas batas negara. Perjanjian ekstradisi sebagi salah satu komponennya, terus berkembang yang dibentuk antara negara-negara tertentu untuk mengantisipasi segala bentuk kejahatan yang melintasi teritorinegara mereka, sehingga Hukum Pidana lnternasional menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan terutama dalam konteks globalisasi yang mewabah satu dekade terakhir. Buku ini mengupas hal-hal tersebut di atas secara sistematis dan melampirkan beberapa perjanjian ekstradisi penting antara lndonesia dengan beberapa negara asing, serta penulis buku ini adalah seorang yang terlibat langsung dalam dunia diplomasi mewakili lndonesia dalam pembentukan perjanjian ekstradisi. Demikian menjadikan buku ini suatu sumber yqng tepat sekaligus lengkap sebagai referensi untuk bidang ilmu Hukum Pidana lnternasional yang mutakhir. by iwn. a341.77 4aHukum Pidana Internasional a09104 a034535 a034536 a034537