01738 2200229 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245002800097100003600125260003700161300002300198020001800221084001700239520118100256082001101437650001701448990001001465990001101475990001101486990001101497INLIS00000000000203220220316023035 a0010-0621001632220316 g 0 ind 1 aHukum Bisnis Pariwisata1 aPutra, Ida Bagus Wyasa [ Etel ] aBandung :bRafika Aditama,c2003 a188 hlm. ;c24 cm. a979-3304-04-x a346.07 PUT h aHUKUM BISNIS PARIWISATABisnis pariwisata merupakan bisnis terbesar ketiga dunia setelah minyak dan otomotif. Sedemikian jauh perkembangan bisnis ini, namun hukum untuk kegiatan ini belum tersusun secara sistematis. Banyak kegiatan, masih didasarkan pada prinsip-prinsip hukum umum dan belum mengacu pada sistem hukum khusus. cara demikian mengakibatkan kejanggalan kejanggalan (irreasonableness), di samping implikasi teknis yang merugikan. Setiap kegiatan arau obyek hukum yang berkarakter khas, seharusnya memiliki sistem hukum tersendiri, agar dapat diperlakukan secara lebih akurat, teknis dan rasional, untuk mencegah risiko serta kerugian yang dapat timbul dari akibat pengabaian karakter khas obyek tersebut. Buku ini merupakan upaya permulaan ke arah itu, dan diharapkan dapat berlanjut ke dalam bentuk yang lebih sistematis, konseptual, teknis dan operasional. Buku ini merupakan basil kerja tim pengkajian hukum bisnis pariwisata dari INDONESIA WORKING GRoup ON INTERNATIONAL TOURISM BUSINESS LAW, suatu kelompok kerja hukum yang bergerak dalam bidang dokumentasi, penelitian, pengkajian dan pengembangan hukum kepariwisataan, didirikan di Bali pada 7 Januari 2001 . a346.07 4aHukum Bisnis a09105 a034532 a034533 a034534