02588 2200265 4500001002100000005001500021035002000036008004100056245006700097100002800164250000600192260004400198300002300242020001800265084001700283520192400300082001102224650001202235650002002247990001102267990001102278990001102289990001102300990001102311INLIS00000000000202720220221112414 a0010-0621001627220221 g 0 ind 1 aBea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan :bTeori Dan Praktek1 aSiahaan, Marihot Palala a1 aJakarta :bRaja Grafindo Persada,c2003 a426 hlm. ;c21 cm. a979-421-938-x a333.03 SIA b aBEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN Buku ini ditulis dengan tujuan untuk memudahkan semua pihak yang berkepentingan dengan BPHTB memahami aturan yang diatur dalam Undang-Undang BPHTB. Buku ini berisi pembahasan tentang apa yang menjadi obyek pajak, hak atas tanah dan bangunan, ketentuan hukum perolehan hak atas tanah dan bangunan dikaitkan dengan BPHTB, siapa yang menjadi subyek pajak dan yang wajib membayar pajak, kapan saat timbulnya utang pajak, bagaimana cara melunasi pajak terutang, hak-hak wajib pajak yang dapat dipergunakan dalam pemenuhan BPHTB, pejabat yang berwenang dalam perolehan hak atas tanah dan bangunan, serta kewajiban terhadap pejabat yang berwenang dalam rangka pemenuhan ketentuan BPHTB. Untuk memperkaya pemahaman akan suatu topik penulis membahasnya sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Selain itu dalam buku ini penulis mencoba menghadirkan contoh yang relevan dengan perolehan hak atas tanah dan bangunan yang ditetapkan sebagai obyek pajak dengan harapan dapat menambah pemahaman bagi para pembaca sekalian Penulisan buku ini berangkat dari pengalaman penulis sebagai perugas pajak yang banyak menangani masalah BPHTB di Kantor Pelayanan PBB Bandung Satu dan Kantor Pelayanan PBB Bandar Lampung serta beberapa kali menjadi pembicara pada seminar atau pelatihan BPHTB. Karena itu penulis mencoba melakukan pembahasan sesuai dengan perkembangan penerapan BPHTB di masyarakat. Penulisan buku ini dapat terirksana berkat dorongan dan bantuan yang penulis terima dari berbagai pihak. Karena itu pada kesempatan ini penulis ingin menyampaikan banyak terima kasih kepada para pihak yang banyak membantu penulis dalam bekerja dan memahami BPHTB yang pada akhirnya membuat penulis dapat menyelesaikan buku ini. Kepada Bapak Entis Sutisna, S.H. penulis sampaikan terima kasih karena beliau banyak membantu memberikan pemahaman renrang ketentuan peralihan hak atas tanah dan bangunan. a333.03 4aEkonomi 4aHak Milik Tanah a018488 a018487 a018489 a018490 a018491